Juklak dan Juknis DAK Sering Telat, Wabup Serang Minta OPD Proaktif ke Pusat

- 2 Februari 2018, 15:42 WIB
Pandji Tirtayasa wabup serang
Pandji Tirtayasa wabup serang

SERANG, (KB).- Wakil Bupati (Wabup) Serang, Pandji Tirtayasa mengatakan, realisasi dana alokasi khusus (DAK) 2017 Kabupaten Serang tidak maksimal. Hal tersebut, karena aturan pusat sering berubah serta petunjuk pelaksanaan (juklak) dan petunjuk teknis (juknis) untuk penggunaan anggaran tersebut terlambat turun dari Pemerintah Pusat. “Itu kan masalahnya teknis, jadi terkadang dari pusat aturannya berubah. Sudah dikerjakan berubah aturan teknisnya, ada juga aturan teknisnya yang baru keluar di akhir-akhir ada yang Agustus, September. Makanya, sekarang sejak triwulan pertama tahun anggaran kewajiban OPD dan BPKAD proaktif mengejar juklak dan juknis DAK ke pusat,” katanya saat ditemui wartawan seusai menghadiri acara pengukuhan pengurus gerakan nasional anti narkoba (Gannas Annar) MUI Kabupaten Serang masa khidmat 2017-2022 di Aula Tubagus Suwandi, Kamis (1/2/2018). Menurut dia, jangan sampai DAK sudah diterima, namun juklak dan juknis baru keluar menjelang akhir tahun anggaran, sehingga waktu pengerjaan sudah terbatas. “Yang tidak terealisasi itu kan masalahnya juklak dan juknis terlambat, ada juga pekerjaannya yang sudah digarap, sudah selesai, tapi duitnya gak bisa dicairkan, karena saat menyampaikan data keburu ketutup,” ujarnya. Terkait realisasi DAK yang tidak maksimal, Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Serang, Fairu Zabadi menuturkan, betul dan itu terkait dengan juklak dan juknis yang memang sering terlambat dan tidak sinkron dengn ketentuan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 112 Tahun 2017, khususnya terkait proses penyaluran DAK yang ada penetapan batas waktu pengajuan dari Kemenkeu. “Ini yang sering terjadi, artinya batas waktu yang ditetapkan kadang-kadang terlewati oleh OPD, sehingga tidak dapat tersalurkan,” ucapnya. Untuk 2018, tutur dia, batas waktu penyampaian permohonan pencairan DAK tahap I Sabtu (21/7/2018), oleh karena itu OPD diharapkan segera mempercepat usulan pengadaan barang dan jasa ke ULP. “Sambil menunggu keluarnya juklak dan juknis per bidang DAK. Kemarin, para OPD juga sudah mendapatkan sosialisasi dari KPPN (Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara),” katanya. Di 2018, ungkap dia, Kabupaten Serang direncanakan mendapatkan DAK sebesar Rp 418,2 miliar, terdiri dari DAK fisik Rp 154,1 miliar dan DAK nonfisik Rp 264,1 miliar. Sebelumnya diberitakan, Komisi III DPRD Kabupaten Serang meminta Pemkab Serang mengevaluasi OPD yang realisasi DAK-nya tidak maksimal, karena itu berkaitan dengan kinerja pemkab. Sementara, realisasi DAK 2017 hanya 87,59 persen atau Rp 309 miliar dari anggaran sebesar Rp 352,8 miliar, jadi sekitar Rp 43 miliar tidak terealisasi di 2017, itu di DAK nonfisik Rp 28 miliar dan fisik Rp 15 miliar. Sementara, di 2016 DAK tidak terealisasi Rp 27 miliar. (YY)***

Editor: Kabar Banten


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah