Pilkada Lebak 2018: Nasib Gugatan CS-DS Bergantung Pleno DKPP

- 11 Februari 2018, 19:45 WIB
sidang-pelanggaran-kode-etik-pilkada
sidang-pelanggaran-kode-etik-pilkada

SERANG, (KB).- Tim Pemeriksa Daerah dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menganggap sidang pemeriksaan laporan dugaan pelanggaran kode etik yang disampaikan pasangan bakal calon Bupati dan Wakil Bupati Lebak jalur perseorangan, Cecep Sumarno (CS)-Didin Saprudin (DS) sudah cukup. Tim pemeriksa daerah dan DKPP akan menyerahkan hasilnya pada rapat pleno DKPP. Hal itu diketahui setelah sidang pemeriksaan terakhir dilakukan di Kantor KPU Provinsi Banten, Jumat (9/2/2018). Sidang tersebut beragendakan mendengarkan saksi dari KPU Lebak. Sidang dipimpin oleh Ketua Bawaslu Banten, Didih M Sudi, Komisioner DKPP, Ida Budiarti, Komisioner KPU Banten, Enan Nadia, dan Dekan Fisip Untirta, Agus Sjafari. Dalam sidang tersebut, KPU Lebak menghadirkan beberapa saksi, yakni jajaran KPU Provinsi Banten dan Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) dan lima orang saksi lainnya. Dalam sidang tersebut, pihak terlapor Cecep Sumarno juga menanyakan perihal proses penghitungan jumlah dukungan kepada saksi-saksi. Komisioner DKPP, Ida Budiarti mengatakan, sidang majelis tim pemeriksa daerah dianggap sudah selesai. Selanjutnya tim pemeriksa daerah menyerahkan hasilnya ke pleno DKPP. "Tugas tim pemeriksa menyampaikan ke forum pleno DKPP, nanti DKPP yang akan menilai," katanya. Ia belum memastikan kapan keputusan akhir akan keluar, karena DKPP tidak hanya memproses sengketa Pilkada Kabupaten Lebak, tapi juga wilayah lain di Indonesia. "Ada juga sengketa Pilkada di daerah lain," ujarnya. Disinggung terkait apa penekanan kepada penyelenggara di Banten, ia mengatakan, penyelenggara harus menjaga integritas dengan bersikap netral dan transparan. "Penyelenggara tidak hanya niat netral, tapi harus nampak netral," ucapnya. Penyelenggaraan hendaknya tidak menutup diri dari publik, setiap apapun yang akan, sedang maupun sudah dilakukan harus tersampaikan dengan baik kepada masyarakat. "Diinformasikan ke masyarakat. Penyelenggara pemilu bukan satu-satunya elemen yang mempunyai peran dalam penyelanggara," tuturnya. Sementara itu, Ketua Bawaslu Banten, Didih M Sudi mengatakan, sengketa pilkada seperti yang terjadi di Kabupaten Lebak merupakan dinamika politik yang biasa terjadi. "Kami hanya tim pemeriksa daerah, apapun nanti disampaikan ke pleno DKPP," tutur Didin. (SN)***

Editor: Kabar Banten


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah