Penataan kawasan Banten Lama di Kecamatan Kasemen Kota Serang dipastikan tidak akan mengubah nilai-nilai budaya maupun identitas ikon Provinsi Banten tersebut. Dalam proses revitalisasi tersebut, Pemprov Banten melibatkan Balai Pelestarian Cagar Budaya Banten. "Yang pasti kita sudah koordinasi dengan Balai Pelestarian Budaya. Dan mereka menyupport itu. Biar kita enggak salah langkah," kata Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (PRKP) M Yanuar, Jumat (9/2/2018). Ia menjelaskan, ada zona-zona yang memang menjadi wilayah terlarang untuk diubah, seperti bangunan cagar budaya."Ada zona inti, makanya ada pendampingan dari mereka (Balai Pelestarian Cagar Budaya Banten). Jangan sampai penataan yang kita lakukan, dari sisi kebudayaannya karakteristik kebantenannya malah hilang atau berkurang. Pak Gubernur juga minta jangan terlalu mencolok marmernya, jangan warna-warni," kata Yanuar.