Protes PHK Tiga Karyawan, Buruh PT WBI Mogok Kerja

- 28 Februari 2018, 04:30 WIB
2---massa-buruh
2---massa-buruh

SERANG, (KB).- Ratusan buruh PT Waagner Biro Indonesia (WBI) di Kawasan Modern Cikande Industrial Estate mogok kerja dan berunjuk rasa di depan pintu gerbang perusahaan. Hal tersebut dilakukan sebagai bentuk protes pada perusahaan setelah adanya tiga orang karyawan yang dilakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) sejak Selasa (13/2/2018). Koordinator Aksi, Gunawan Sutija mengatakan, aksi unjuk rasa kali ini disertai dengan mogok kerja. Aksi tersebut dilakukan menyusul adanya PHK sepihak terhadap tiga orang karyawan yang merupakan pengurus PUK. Ia menuturkan, kronologis PHK tersebut, yakni Sabtu (6/1/2018) yang bertepatan dengan hari lahirnya FSPMI ke-19. Ketiga karyawan tersebut, ikut berunjuk rasa ke Jakarta. Namun, kemudian terjadi miskomunikasi antara pihak manajemen. “Terus ketika manajemen lapor ke atas ternyata ada beberapa kepala bagian yang dia tidak tahu dia minta bukti suratnya (izin aksi), terus diteleponlah pengurus lain. Saat itu karyawan yang bersangkutan belum datang. Kebetulan di ruangan itu ada ketua PUK juga, karena merasa dipersulit untuk berangkat ke Jakarta, akhirnya karyawan lain tidak terima. Sampai akhirnya terjadi perdebatan keras, bahkan sampai terjadi aksi tarik-menarik,” katanya kepada wartawan di lokasi. Atas insiden tersebut, ketiga orang karyawan tersebut, kemudian dilaporkan kepada Polsek Cikande pada Kamis (11/1/2018) atas tuduhan pengeroyokan. Sejak dilaporkan hingga saat ini, pihak terlapor masih belum mendapatkan panggilan atau dimintai keterangan. Insiden tersebut diindikasikan kesalahan berat oleh perusahaan. Sampai akhirnya, pihak perusahaan memutuskan mengambil sikap dengan mem-PHK tanpa dirundingkan dahulu. Menurut dia, untuk menyikapi hal tersebut, pihaknya sudah melakukan berbagai pendekatan persuasif. Sebab, PHK yang dilakukan perusahaan dianggap sebagai PHK sepihak. Sesuai aturan ketika ada karyawan di PHK, maka harus dibuktikan terlebih dahulu melalui hubungan industrial. “Jadi, harus ketemu dulu, kalau tidak sepakat kan gagal paham. Yang bisa mengategorikan PHK ini setelah dapat putusan hukum tetapnya,” ujarnya. Ia menjelaskan, pada Senin (26/2/2018) pihaknya sudah sempat melakukan pertemuan dengan perusahaan. Namun, dalam pertemuan itu belum juga ditemukan titik terang dan perusahaan masih tetap dengan pendiriaannya. Oleh karena itu, pihaknya akan tetap menggelar aksi sampai kemudian ditemukan titik temu. “Minta dipekerjakan kembali, walaupun skorsing. Sebelum ada keputusan hukum tetap haknya harus ada kejelasan ini. Yang di-PHK itu masa kerjanya ada 17 tahun, 10 tahun, dan 9 tahun,” ucapnya. Sementara, saat wartawan mencoba meminta konfirmasi pihak manajemen PT WBI  tidak dapat ditemui. Salah seorang petugas keamanan, Suhendi sempat menyampaikan kepada pihak perusahaan permintaan konfirmasi tersebut. Namun, pihak manajemen sedang tidak dapat ditemui. “Coba ya saya izin dulu ke atasan,” tutur petugas keamanan tersebut. Namun, kemudian dia mengatakan, bahwa pihak perusahaan tidak bisa ditemui, karena sedang rapat. “Enggak bisa konfirmasi, atasan lagi meeting,” katanya. (DN)***

Editor: Kabar Banten


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x