Parkir Liar Marak, Kesadaran Masyarakat Masih Rendah

- 9 Maret 2018, 21:30 WIB
Parkir-Liar
Parkir-Liar

PARKIR liar menjadi satu dari sekian permasalahan yang ada di Kota Serang. Namun, lagi-lagi hal tersebut dikembalikan lagi kepada kesadaran masyarakat. Wali Kota Serang, Tubagus Haerul Jaman mengatakan, tidak ada tindakan tegas terhadap keberadaan parkir liar di Kota Serang. Namun, dia menilai, hal tersebut juga, karena masih rendahnya kesadaran masyarakat untuk tertib dalam memarkirkan kendaraannya. Menurut dia, pemkot melalui Dinas Perhubungan (Dishub) sudah menyebar rambu di sepanjang jalan Kota Serang. "Kami kembali lagi kepada warga kami, masyarakat kami sejauh mana sih kepedulian terhadap ketertiban dan kelancaran. Harusnya sih tidak mengganggu," katanya, Kamis (8/3/2018). Selain di bahu jalan, dia menuturkan, masih banyak kendaraan yang terparkir di trotoar jalan, sehingga mengganggu pejalan kaki, sedangkan untuk penyediaan kantong parkir, dia mengatakan, pemkot masih kesulitan lahan untuk penyediaannya. "Kantong parkir sebetulnya kami masih kesulitan, karena kami sulit untuk mencari lahan parkir," ujarnya. Ia mengimbau kepada masyarakat, agar menumbuhkan kesadaran tentang ketertiban, sehingga tidak ada lagi parkir liar di Kota Serang. Terpisah, Kepala Unit Pelaksana Teknis (UPT) Parkir pada Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Serang, Ayani mengatakan, pihaknya kesulitan memberikan penjelasan kepada pengendara dikarenakan minimnya kesadaran para pemilik kendaraan. "Kami sudah beri imbauan kepada juru parkir di sana, agar menggunakan bahu jalan yang telah disediakan untuk parkir. Namun, terkadang juru parkir gak bisa apa-apa, makanya di jam tertentu bisa sampai tiga baris atau setengah badan jalan di pakai buat parkir," ucapnya. Menurut dia, Dishub Kota Serang tidak memiliki kewenangan untuk melakukan tindakan tegas, tetapi kepolisian yang memiliki kewenangan untuk tindakan tersebut. "Kami cuma bisa mengimbau, kalau penindakan adanya di kepolisian. Beda sama kota lain yang sudah memiliki dasar untuk memberi tindakan atau sanksi," tuturnya. Kasat Lantas Polres Serang Kota, AKP Ali Rachman menjelaskan tentang kondisi parkir yang memang sangat mengganggu arus lalu lintas saat di jam sibuk. "Memang penindakan pelanggaran lalu lintas ada di kepolisian lalu lintas, namun kami gak bisa menindak jika tidak melanggar. Coba lihat aja di sana rambunya (P) yang berarti memang diperbolehkan parkir," katanya. Menurut dia, jika marka dan rambu pada jalan tersebut memang larangan untuk parkir, dia tidak akan segan melakukan penindakan secara tegas. "Rambu-rambu lalu lintas dan marka jalan itu ada di Dishub. Kalau mau ditindak ganti saja dulu rambunya. Nanti kami akan tindak," ujarnya. (Masykur/Job)***

Editor: Kabar Banten


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x