Kejari Serang Musnahkan 42 Kg Ganja dan Senpi

- 10 Maret 2018, 08:15 WIB
pemusnahan-barang-bukti-kejahatan
pemusnahan-barang-bukti-kejahatan

SERANG, (KB).- Kejaksaan Negeri (Kejari) Serang memusnahkan 42 kilogram (kg) ganja kering dengan cara dibakar, di halaman kantor Kejari Serang, Jumat (9/3/2018). Selain itu, turut dimusnahkan barang bukti berupa sabu, tembakau gorilla, senjata api (senpi) dan yang lainnya. Acara pemusnahan barang bukti tersebut disaksikan Dandim 0602 Serang Letkol Czi Harry Praptomo, Wakapolres Serang Kompol Heri Sugeng, Sekretaris MUI Kota Serang Amas Tajudin, dan BPOM Serang. Kepala Kejaksaan (Kajari) Serang Fentje E. Loway mengatakan, barang bukti yang dimusnahkan tersebut berasal dari kasus periode tahun 2017 hingga 2018. ”Barang bukti yang dimusnahkan di antaranya, narkoba jenis sabu sebanyak 336 gram, narkoba jenis ganja sebanyak 42 kilogram, narkoba jenis tembakau sintesis atau gorilla sebanyak 230 gram, 4 pucuk senpi masing-masing jenis yaitu colts PT FA, MFG CO Hartf Or D CT USA, jenis revolver dan softgun jenis FN,” ujar Kajari. Selain itu, dimusnahkan juga uang palsu pecahan Rp 50.000 sebanyak Rp 2,150 juta, berbagai macam obat dan kosmetik oplosan yang tidak memiliki izin edar dan ratusan miras oplosan. Semua barang bukti itu dimusnahkan dengan cara dibakar, sedangkan untuk senjata api dimusnahkan dengan cara dipotong menggunakan mesin gerinda. Kajari menuturkan, seluruh barang bukti yang dimusnahkan tersebut berasal dari 42 perkara yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap atau inkrah. Dasar hukum pemusnahan barang bukti tersebut tercantum di dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) Pasal 64. "Kita melaksanakan pemusnahan barang bukti, perkara-perkara tindak pidana yang sudah memperoleh kekuatan hukum tetap. Yang kita musnahkan yaitu tidak pidana narkotika, kesehatan, senjata api, uang palsu dan berbagai macam obat kosmetik," tuturnya. Barang bukti yang dimusnahkan tersebut didominasi oleh kasus kejahatan narkotika. "Selama 1,5 tahun atau hingga 2018 ini, paling banyak tindak pidana narkotika, baik sabu, ganja dan gorilla atau narkotika sintesis yang sedang trend di kalangan anak muda. Ini artinya narkoba masih mengancam," ucapnya. Kepala Seksi (Kasi) Pidana Umum (Pidum) Kejari Serang, M. Maelan mengatakan, 4 barang bukti senpi merupakan hasil sitaan yang diperoleh dari kasus kepemilikan senpi ilegal dan kasus pencurian dengan pemberatan. "Kita musnahkan dengan cara dipotong. Salah satunya milik Ryan Antoni (pengusaha batu bara)," tuturnya. (FI)***

Editor: Kabar Banten


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x