Sita Kosmetik Ilegal Rp 5,4 Miliar, Disperindag-BPOM Sisir Apotek

- 28 Maret 2018, 14:15 WIB
3---hl
3---hl

SERANG, (KB).- Tim Balai Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) Serang bersama dengan kepolisian berhasil menggagalkan peredaran kosmetik impor ilegal senilai Rp 5,4 miliar, dari sebuah truk kontainer di Merak, Cilegon, Selasa (27/3/2018). Menindaklanjuti temuan tersebut, Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Banten bersama, Dinas Kesehatan, dan BPOM akan menyisir apotek, toko obat, dan klinik kecantikan. "Dikhawatirkan produk tersebut sudah beredar dan disalahgunakan. Kami segera bersama-sama BPOM, Dinkes, dan Disperindag mengecek ke rumah kecantikan, apotek, serta toko-toko obat," kata Kepala Disperindag Banten, Babar Suharso di sela konferensi pers hasil temuan kosmetika ilegal, di Kantor BPOM Serang, Cipocok Jaya, Kota Serang, Selasa (27/3/2018). Ia mengatakan, kosmetik ilegal yang disita BPOM tersebut megandung dua zat kimia berbahaya, karena seharusnya zat tersebut biasa digunakan untuk obat bukan untuk kosmetik. ''Ini tidak boleh diedarkan sembarangan, apalagi disalahgunakan. Masyarakat harus tahu ini. Kalaupun untuk kosmetik, sangat terbatas jumlahnya," ujarnya. Kepala BPOM RI, Penny K Lukito mengungkapkan, Tim Balai POM di Serang bersama dengan Kepolisian Sektor Kawasan Pelabuhan (KSKP) Merak, Polsek Pulomerak, Karantina Pertanian Kelas II Cilegon, dan Stasiun Karantina Perikanan menggagalkan kosmetik ilegal yang diangkut menggunakan seunit mobil kontainer ekspedisi di SPBU Jabal Nur, Merak. Dari hasil pemeriksaan diketahui adanya praktik pengiriman produk kosmetik ilegal dari Sumatera dengan tujuan Jakarta melalui Pelabuhan Merak. Mobil kontainer merah bernomor polisi BM 8130 RY tersebut mengangkut sebanyak 1.055 karton kosmetika ilegal dengan merek RDL Hydroquunone Tretinon Babyface dengan nilai ekonomi senilai Rp 5,4 miliar. Meskipun secara kemasan menarik, tetapi produk kosmetika tersebut tidak memiliki izin edar. "Ini produk impor dari negara tetangga, ilegal, tanpa izin edar dari BPOM artinya tidak terjamin aspek keamanan mutu dan manfaat dari produk ini. Ini mengandung bahan kimia yang berbahaya, zat yang dilarang pada bahan kosmetika," ucapnya. Selain itu, peredaran kosmetik ilegal tersebut juga merugikan negara, karena tidak membayar pajak dan berpotensi menjatuhkan bahan kosmetika lain yang legal. "Produk ini diproduksinya di Filipina, tetapi akan kami telusuri kembali, karena bisa jadi juga produk palsu. Bisa jadi juga diimpor dari Filipina, tapi produksinya di sini," tuturnya. Ia mengimbau kepada masyarakat waspada dalam memilih produk. "Jangan membeli atau mengonsumsi produk kosmetika yang tidak memiliki izin edar atau nomor notifikasi. Selalu cek KLIK (kemasan, label, izin edar, dan kedaluarsa) sebelum membeli atau mengonsumsi produk kosmetika," katanya. Sarden cacing Sementara itu, Disperindag Banten sudah menerima laporan dari masyarakat tentang ikan kalengan yang mengandung cacing. “Sudah ada (laporan) dari masyarakat dan kami tindak lanjuti. Di Banten ini, saya kira kemungkinan sudah beredar merata, jadi kami sampling semua wilayah,” ujar Kepala Disperindag Banten, Babar Suharso. Pihaknya sudah melakukan sampling di Tangerang dan rencananya akan dilakukan di semua daerah di Provinsi Banten. Sebab, diduga ada indikasi ikan kalengan berbagai merek beredar di pasar. Toko retail modern atau outlet-outlet minimarket akan menjadi target. “Nah ini sedang dilakukan di lab, tiga harian lah (hasilnya). Sampling itu nanti segera kami sampaikan kepada masyarakat kalau sudah ada hasil lab berarti positif ada mengandung cacing. Kalau terbukti, kami perintahkan untuk peredarannya dilarang, ditarik,” ucapnya. (Masykur/Job)***

Editor: Kabar Banten


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah