Kader Parpol Bisa Nyalon DPD

- 5 April 2018, 15:00 WIB
16-calon-dpd
16-calon-dpd

SERANG, (KB).- Seluruh warga termasuk kader partai politik dapat mencalonkan diri sebagai Anggota Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI), asalkan, mampu memenuhi syarat dukungan minimal 3.000 fotokopi kartu tanda penduduk elektronik (KTP-el) yang tersebar minimal di empat kabupaten/kota se-Banten. Ketua KPU Banten, Agus Supriatna mengatakan, dukungan KTP elektronik dapat diserahkan ke KPU Provinsi Banten mulai 22 sampai 26 April 2018. Dukungan diserahkan dalam bentuk hard copy dan soft file yang diunggah ke aplikasi sistem informasi perseorangan peserta pemilu (SIPPP). "Kami menyampaikan kepada masyarakat bahwa disamping menyerahkan fotokopi KTP elektronik juga harus diupload (diunggah) ke SIPPP," katanya di sela-sela kegiatan Sosialisasi dan Rapat Koordinasi Pendaftaran Bakal Calon DPD RI Peserta Pemilu Tahun 2019 yang diselenggarakan KPU Banten di salah satu hotel di Kota Serang, Rabu (4/4/2018). Dukungan yang diserahkan, tutur dia, selanjutnya diverifikasi administrasi. Pada tahap ini KPU Provinsi Banten meneliti jumlah dukungan yang diberikan. KPU ingin memastikan tidak ada kegandaan dukungan baik secara internal maupun eksternal. Apabila ditemukan kegandaan internal maka sanksinya pengurangan dukungan. "Kalau misalkan dia melakukan kecurangan KTP satu, dia disanksi dikurangi 50 KTP. Kalau ganda dicoret," ujarnya. Setelah verifikasi administrasi, kata dia, KPU akan melakukan verifikasi faktual dukungan terhadap hasil verifikasi administrasi. Pada tahap ini KPU akan mendatangi warga yang KTP-nya tercantum dalam dukungan. KPU kemudian memastikan apakah yang bersangkutan benar-benar mendukung atau tidak. Verifikasi dilakukan dengan cara mengambil sampling 10 persen dari dukungan yang ada. Sebagai contoh, apabila dukungan hasil verifikasi administrasi sebanyak 3.000 KTP-el maka yang diverifikasi faktual sebanyak 300 KTP-el. "Kalau 4.000 ya 400," katanya. Komisioner KPU Provinsi Banten, Syaeful Bahri menuturkan, calon Anggota DPD RI dari Banten boleh berasal dari luar Banten asalkan mendapat dukungan dari warga Banten. "Asas domisili itu berlaku bagi pendukung. Kalau ada warga tidak ber KTP Banten ingin mencalonkan diri dari Banten itu boleh," tuturnya. KPU Banten telah mempersiapkan operator untuk melayani penyerahan dukungan bakal calon DPD RI dari Banten. Warga yang ingin mencalonkan diri juga diharapkan segera membuat petugas operator berikut penghubung dengan KPU. Hal tersebut dilakukan untuk menghindari interaksi langsung antara calon dengan KPU Banten. "Dua orang ini yang akan berhubungan (dengan KPU Banten), bukan dengan kandidat. Kami menghindari dengan kandidat. Satu mekanisme pencegahan," ucap Syaeful. (SN)*

Editor: Kabar Banten


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah