Pengajuan Pembentukan 29 UPT Disdukcapil Kabupaten Serang Ditolak

- 6 April 2018, 23:30 WIB
Asep-Saepudin-Mustopa
Asep-Saepudin-Mustopa

SERANG, (KB).- Pengajuan pembentukan 29 Unit Pelaksana Teknis (UPT) Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Serang ditolak. Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten hanya menyetujui pembentukan 17 UPT Disdukcapil, dengan begitu satu UPT ada yang harus melayani lebih dari satu kecamatan. Kepala Disdukcapil Kabupaten Serang, Asep Saepudin Mustopa mengatakan, saat ini persetujuan pembentukan UPT dari Pemprov Banten sudah keluar. Hasilnya pemprov hanya menyetujui pembentukan 17 UPT, dari pengajuan pembentukan 29 UPT. “Sudah keluar persetujuannya,” katanya kepada Kabar Banten saat ditemui di Lingkungan Pemkab Serang, Kamis (5/4/2018). Ia menuturkan, karena di Kabupaten Serang ada 29 kecamatan, maka satu kecamatan ada yang akan mendapatkan satu UPT, sedangkan sisanya akan digabung, yakni dua kecamatan satu UPT. “Di antaranya Cikande, Kibin, Kragilan, Ciruas, dan Cikeusal itu satu kecamatan satu UPT, jadi ada 5. Sisanya digabung, seperti Kopo sama Jawilan, Binuang sama Carenang, Petir sama Tunjungteja, dan lainnya,” ujarnya. Untuk itu, ucap dia, Pemkab Serang hanya bertugas untuk mempersiapkan peralatan, gedung, dan personelnya. Ia menuturkan, untuk personel, pihaknya sudah mengajukan ke Badan Kepegawaian Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM), satu UPT 5 orang. Rinciannya satu kepala UPT, satu kasubag, dua operator, dan satu ekseparis. “Itu sangat mungkin diisi, disisi lain ada yang ditiadakan kami kemungkinan ada personelnya,” ucapnya. Terkait gedung, menurut dia, tidak menjadi masalah. Bisa saja menggunakan gedung bekas UPT Pendidikan dan KB, sedangkan peralatan kemungkinan baru bisa diusulkan di anggaran perubahan. “Tapi, untuk kecamatan yang jauh paling nanti kami distribusikan peralatan dari kantor dulu,” tuturnya. Dengan adanya UPT tersebut, nantinya akan mempermudah pelayanan kepada masyarakat. Di mana masyarakat tidak perlu jauh-jauh datang ke dinas. Sesuai Permendagri Nomor 120 Tahun 2017, tugas UPT nantinya akan melayani perihal pencatatan sipil, seperti perekaman dan pencetakan KTP, akta kelahiran, akta kematian, pengakuan anak, dan lainnya. “Jadi, nanti tugas kami hanya mengendalikan, pemantauan, dan evaluasi saja,” katanya. Persiapkan penempatan Sementara, Kepala BKPSDM Kabupaten Serang, Tubagus Entus Mahmud Shahiri mengatakan, akan segera melakukan penempatan personel untuk UPT Disdukcapil tersebut. Penempatan tersebut dilakukan sesuai dengan hasil assessment dan pengalaman kerja. Ia menuturkan, meski penempatan tersebut, nantinya tidak seluruhnya sesuai dengan kompetensi, namun ada kecenderungan tersebut disasarkan pada psikologis, kompetensi, dan pengamalaman mereka di UPT. “Mantan kepala UPT yang dihapuskan ini akan ditempatkan kembali pada jabatannya yang ada di SKPD dan kecamatan,” ujarnya. Meski demikian, dia belum bisa memastikan kapan penempatan tersebut akan dilakukan. Sebab, sebelum dilakukan penempatan, dia perlu berkoordinasi terlebih dahulu dengan Bupati Serang, Ratu Tatu Chasanah dan Bagian Organisasi Setda Kabupaten Serang. (DN)*

Editor: Kabar Banten


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah