Pilkada Calon Tunggal Minim Pengawasan

- 8 April 2018, 17:00 WIB
16-diskusi
16-diskusi

SERANG, (KB).- Pasangan calon tunggal yang terpilih menjadi bupati/wali kota dalam pemilihan kepala daerah (Pilkada) berpotensi tidak diawasi oleh parlemen. Karena seluruh partai politik di parlemen telah menjadi pendukung pasangan tersebut. "Calon tunggal ini didukung oleh sejumlah parpol yang berkerumun, bukan berkompetisi. Padahal hakekat demokrasi adalah kompetisi. Dengan cara begini maka sangat dimungkinkan calon terpilih bisa mendapat kontrol lemah. Dia akan kontrol dari partai lemah, kontrol dari publik lemah, karena sejak awal sudah sangat dominan," kata Akademisi Universitas Muhammadiyah Tangerang (UMT) Agus Sutisna seusai diskusi bertajuk partisipasi vs calon tunggal yang digelar Dewan Riset Daerah (DRD) Banten di Kantor Badan Perencana Pembangunan Daerah (Bappeda) Provinsi Banten, Jumat (6/4/2018). Menurut dia, sikap pengawasan minim dalam sistem demokrasi yang multi partai menjadi sebuah ironi. Karena pada hakekatnya demokrasi menginginkan ada kompetisi dan saling mengawasi. "Sekarang kalau semua partai berkerumun satu gerbong siapa yang mengawasi," ujarnya. Ketika ditanya apakah calon tunggal membuat partisipasi masyarakat pilkada menjadi lemah. Pria mantan Ketua KPU Kabupaten Lebak ini memandang jumlah calon tidak berhubungan dengan tingkat partisipasi. Dalam beberapa kasus pilkada calon tunggal di daerah lain menunjukkan bahwa angka partisipasi tetap sama. "Prediksi saya di Banten akan ada diangka 65 sampai 70 persen," ucapnya. Disinggung tentang gerakan kolom kosong yang berkembang di Kabupaten Lebak, ia memandang bahwa gerakan itu perlu diapresiasi sebagai bentuk pendidikan politik kepada publik. Publik harus diberikan pemahaman bahwa demokrasi harus ada kompetisi.  "Saya melihat Lebak agar beda dengan gerakan Bajukoko (Barisan Juang Kolom Kosong). Kalau dikaitkan dengan partisipasi akan mewujudkan partisipasi. Gerakan ini bukan mengajak golput (golongan putih), hanya mengajak memilih," ujarnya. Di tempat yang sama, Ketua KPU Provinsi Banten, Agus Supriatna mengatakan, tantangan pilkada dengan calon tunggal adalah semakin terbukanya kemungkinan peningkatan golput. Karena calon tunggal membuat masyarakat pesimistis terhadap calon. "Tidak ada pilihan, tapikan bagi kita itu konstitusional juga. Ada dua pilihan sebetulnya, satu calon yang ada yang kedua kotak kosong. Jadi masyarakat di persilakan memilih calon yang ada atau kotak kosong, bebas-bebas saja," ucapnya. Kolom kosong menjadi alternatif pilihan bagi masyarakat yang merasa tidak ingin memilih calon tunggal. Memilih calon tunggal tidak melanggar konstitusi. Bahkan masyarakat dapat juga menyosialisasikannya kepada masyarakat luas. "Tidak ada pasal yang bisa di pidana seseorang melakukan sosialisasi terkait tentang pilkada calon tunggal itu. Bahkan diatur melalui sosialisasi, cuma memang namanya sosialisasi (bukan kampanye)," ucap Agus. (SN)*

Editor: Kabar Banten


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah