Operasional RSUD Kota Serang Mendesak

- 10 April 2018, 14:15 WIB
3---hl
3---hl

SERANG, (KB).- Anggota DPRD Kota Serang meminta Pemkot Serang mengoperasikan RSUD Kota Serang yang sudah dibangun sejak 2017 lalu di Kelurahan Penancangan, Kecamatan Cipocok Jaya. Hal tersebut, karena pembangunan rumah sakit yang menelan biaya puluhan miliar tersebut, telah rampung dan sudah dilengkapi alat kesehatan (alkes) untuk memberikan akses kesehatan kepada masyarakat. “Tahun ini, merupakan tahun terakhir, maka harus direalisasikan. Apalagi itu program unggulan. RSUD Kota Serang masuk dalam target RPJMD (rencana pembangunan jangka menengah daerah) Kota Serang,” kata anggota Komisi II DPRD Kota Serang, Tubagus Ridwan Akhmad kepada Kabar Banten, Senin (9/4/2018). Ia menjelaskan, RSUD menjadi salah satu kebutuhan yang mendesak. Sebab, setiap harinya, warga Kota Serang terus meningkat. Tak hanya itu, saat ini keberadaan RSUD dr Drajat Prawiranegara dan sejumlah rumah sakit swasta lainnya sudah tak mampu memenuhi kebutuhan masyarakat. “Tak ada alasan bagi wali kota untuk tak segera mengoperasionalkan RSUD. Kalau tidak difungsikan, jadi bangunan berhantu. Apalagi ada biaya pemeliharaan yang harus dikeluarkan, tapi tidak dimanfaatkan,” ujarnya. Selain itu, dia menuturkan, kontrak kerja dengan pegawai RSUD non-ASN juga mulai berlaku Kamis (1/3/2018). Para tenaga medis yang sudah berhenti ditempat kerjanya yang lama tentu menunggu kepastian dan kejelasan waktu pengoperasionalan RSUD. “Padahal, mereka rela mengabdi untuk Kota Serang, tapi belum ada kejelasan. Kami khawatir ini menjadi gaduh,” ucapnya. Menurut dia, operasional RSUD Kota Serang tidak bisa menunggu lebih lama lagi, apalagi menunggu pelantikan pejabat struktural. Menurut dia, pemkot perlu mempertimbangkan Pasal 71 UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota menjadi Undang-Undang. Dalam pasal tersebut disebutkan, Gubernur atau Wakil Gubernur, Bupati atau Wakil Bupati, dan Wali Kota atau Wakil Wali Kota dilarang melakukan penggantian pejabat enam bulan sebelum tanggal penetapan pasangan calon sampai dengan akhir masa jabatan kecuali mendapat persetujuan tertulis dari menteri. “Untuk itu, lebih cepat lebih baik. Apalagi pengoperasionalan RSUD menyangkut kepentingan masyarakat,” tuturnya. Ia mengatakan, saat rapat kerja antara Komisi II DPRD Kota Serang dengan Dinkes dan Dinas Sosial Kota Serang bersama BPJS Kesehatan, serapan BPJS baru 54 persen dari target pemerintah pusat pada 2019 nanti sebesar 100 persen. Padahal, pihaknya ingin mendorong Kota Serang menuju Universal Health Coverage (UHC). “Dalam pembahasan RAPBD 2019 nanti, kami akan dorong untuk UHC. Namun, kalau sarananya tidak ada, bagaimana mau mendorongnya. Kalau infrastruktur belum ada, bisa berabe,” katanya. Ia berharap, Wali Kota Serang dapat menuntaskan target RPJMD, karena RSUD tersebut, bukan hanya impian wali kota, tetapi juga masyarakat. Diharapkan, impian dan kepentingan masyarakat tersebut tidak dikalahkan aturan. “Sesulit apakah menentukan pejabat struktural RSUD, sampai sekarang belum juga ada. Padahal, anggaran untuk pembangunan hingga operasional dan perekrutan pegawai non-ASN sudah dilakukan jauh-jauh hari. Ini berarti ada kegagalan perencanaan,” ujarnya. Sebelumnya, Kepala Dinkes Kota Serang,Toyalis menuturkan, RSUD Kota Serang belum dapat beroperasi, karena belum ditunjuk dan dilantiknya pejabat struktural di RSUD. Menurut dia, meskipun pegawai lainnya yang berstatus tenaga harian lepas (THL) sudah ada, tetapi untuk dibukanya pelayanan rumah sakit harus menunggu pelantikan pejabat oleh Wali Kota Serang. "Kalau peresmian tunggu pimpinan, kalau sudah dilantik pejabatnya baru peresmian. Karena, kalau pejabatnya belum ada, pegawainya belum ada gak bisa peresmian, kecuali peresmian gedung untuk dipakai, tapi kalau peresmian grand opening untuk pelayanan gak bisa," ucapnya, saat melakukan pengecekan di RSUD Kota Serang, Senin (26/3/2018) lalu. Ia mengatakan, pejabat yang dimaksud, yaitu direktur rumah sakit, kepala bidang, dan kepala seksi yang merupakan ASN dari tingkat eselon III dan IV yang ditunjuk langsung wali kota. “Pejabat itu ada direktur, kepala bidang, dan kepala seksi, itu belum ada, karena menunggu penunjukan wali kota. Kan harus dari ASN,” tuturnya. (TM)*

Editor: Kabar Banten


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah