Imigrasi Serang Deportasi 6 WNA

- 27 April 2018, 14:00 WIB
Timbul-Pardede-kepala-Imigrasi-kelas-1-Serang
Timbul-Pardede-kepala-Imigrasi-kelas-1-Serang

SERANG, (KB).- Imigrasi Kelas I Serang mendeportasi 6 warga negara asing (WNA) yang tinggal di Kota Serang sepanjang Januari hingga April 2018. Mayoritas WNA tersebut berasal dari Cina. "Dari awal Januari sampai April ini jumlahnya ada 6 yang dideportasi," kata Kepala Imigrasi Kelas I Serang, Timbul Pardede kepada Kabar Banten seusai menghadiri rapat pengawasan warga asing di Banten, Kamis (26/4/2018). Ia mengungkapkan, jumlah WNA yang berdomisili di Kota Serang sekitar 18 orang. Mayoritas mereka berasal dari Cina. Namun, bekerja di luar Kota Serang. "Mereka hanya tinggal di Kota Serang, bukan bekerja. Rata-rata bekerjanya itu seperti di Kabupaten Serang," ujarnya. Tahun ini, dia menuturkan, jumlah WNA yang dideportasi lebih sedikit dibandingkan tahun lalu. Jumlah WNA yang dideportasi tahun lalu sebanyak 34 WNA. Maka, ke depan sesuai dengan Perpres Nomor 20 Tahun 2012, pengawasan WNA akan lebih ketat. Sementara, untuk jumlah WNA di Kabupaten Serang sebanyak 1.471 orang yang bekerja di perusahaan dan 14 orang yang hanya tinggal di Kabupaten Serang tanpa bekerja. "Pokoknya Perpres Nomor 20 Tahun 2012 harus sudah efektif maksimal sekitar akhir Mei 2018," ucapnya. Ia mengatakan, WNA tersebut mayoritas dari Cina yang masuk dalam sektor industri dan infrastruktur. Statusnya merupakan tenaga ahli yang bekerja di perusahaan. "Kalau yang sudah dideportasi itu ada 6 WNA, mereka datang menggunakan visa kunjungan, namun kenyataannya bekerja. Kalau kunjungan kan satu atau dua hari harus sudah pergi lagi," tuturnya. Sehingga, dia menjelaskan, untuk mengantisipasi adanya hal tersebut, pihaknya akan mulai memperketat kedatangan WNA ke Banten. "Dengan terbitnya Perpres ini, maka nantinya semakin menjaga koordinasi. Nanti kami akan mengaktifkan tim poranya (pengawasan orang asing)," katanya. Ia menuturkan, tim tersebut telah bekerja sama dengan pihak kepolisian dan lainnya. Pengawasan orang asing harus tetap di tingkatkan. (TM)*

Editor: Kabar Banten


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah