Harus Ada Payung Hukum Wajib Lapor Zakat

- 25 Mei 2018, 11:11 WIB
WhatsApp Image 2018-05-25 at 10.53.02 AM
WhatsApp Image 2018-05-25 at 10.53.02 AM

SERANG, (KB).- Ketua Dewan Kesejahteraan Masjid Al Bantani Kawasan Pusat Pemerintahan Provinsi Banten (KP3B) KH. Zaenal Abidin Sujai menegaskan, seharusnya sudah ada payung hukum tentang wajib lapor zakat. Isinya, mengatur tentang kewajiban dan sanksi untuk para wajib zakat. “Pajak saja ada wajib lapor zakat, masak zakat tidak ada,” kata KH. Zaenal Abidin. Hal itu disampaikannya dalam diskusi tentang zakat bersama para elemen Banten di Kantor Redaksi HU. Kabar Banten, Jumat (25/5/2018). KH. Zaenal mengatakan, sebenarnya kalau memahami mengapa zakat menjadi salah satu rukun Islam, Allah memberikan jalan kepada umat Islam dalam upaya survival of life dengan instrumen ekonomi yang disebut zakat. Sebab, kata KH. Zaenal Abidin, hidup dan kehidupan tidak akan lepas dari persoalan ekonomi. Atas dasar semangat itu, Allah memerintahkan kepada Nabi Muhammad Saw sebagai kepala negara sekaligus juga sebagai kepala pemerintahan untuk mengambil zakat dari umat Islam yang sudah berkemampuan. Hal itu bisa dilihat dalam Surat At-Taubah ayat 103.  Atas dasar itu pula, lanjut KH. Zaenal Abidin, regulasi yang ada terutama UU No. 23 Tahun 2011, di satu sisi kita merasa gembira bahwa dengan terbitnya UU itu merupakan sebuah perhatian pemerintah. Akan tetapi di sisi lain kurang mengakomodasi berbagai hal yang berkaitan dengan zakat secara konprehensif. “Misalnya, belum ada sanksi bagi muzakki yang tidak mau mengeluarkan zakatnya. Begitu juga perlu adanya upaya pro aktif dari para muzakki untuk melaporkan kekayaannya, sehingga akan teridentifikasi tentang wajib dan tidak wajibnya berzakat,” katanya. Terkait dengan ini, ia mengusulkan agar ada revisi UU zakat dengan mengakomodasikan beberapa pasal yang intinya bisa mendorong optimalisasi dan efektivitas penggunaan zakat dalam upaya pengentasan kemiskinan. “Hal itu menjadi tanggung jawab kita,” katanya. Baca Juga: Elemen Banten Diskusi Zakat di Kabar Banten Diberitakan, sejumlah elemen Banten menggelar diskusi tentang zakat di kantor redaksi Kabar Banten, jalan Ahmad Yani nomor 72 Kota Serang, Jumat (25/5/2018).  Dalam diskusi dipandu Direktur HU Kabar Banten Rachmat Ginandjar, hadir antara lain Kepala Kantor Wilayah Kementrian Agama Provinsi Banten Dr. H. Bazari Syam, Ketua Baznas Provinsi Banten Prof. Suparman Usman, Ketua DKM Masjid Al Bantani KP3B KH Zaenal Abidin Sujai, tokoh masyarakat H. Embay Mulya Syarif, dan Direktur LAZ Harfa Banten Indah Prihanande. (SY)*

Editor: Kabar Banten


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah