Sidak di Pasar Rau, Ketua DPRD Kota Serang dan Satpol PP Gerebek Judi Togel

- 5 Juni 2018, 05:20 WIB
--Sidak-Ketua-DPRD-Serang1
--Sidak-Ketua-DPRD-Serang1

SERANG, (KB).- Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Serang menggerebek kios yang dijadikan tempat main judi togel saat melakukan inspeksi mendadak (sidak) di Pasar Induk Rau (PIR), Kota Serang, Senin (4/6/2018). Sidak kali ini dipimpin Ketua DPRD Kota Serang, Namin. Saat sidak, pemilik kios langsung melarikan diri dengan melompat dari lantai dua ke lantai dasar hingga terjadi aksi kejar-kejaran dengan petugas. Kios tersebut diduga sudah lama beroperasi dan kini tetap buka pada bulan Ramadan. Saat petugas mendatangi kios yang berada di lantai 2 Pasar Rau tersebut. Dari lokasi kios, petugas hanya berhasil mengamankan barang bukti berupa rekapan nomor togel, karena saat itu tidak ada warga yang sedang bermain. "Banyak yang bilang kalau di sini digunakan untuk judi. Hanya saja kami temukan barang buktinya saja, sementara tidak ada pelaku dan pemainnya," kata petugas pendataan Program Perlindungan Sosial (PPLS) Satpol PP Kota Serang, Luthfi. Petugas kemudian melakukan penyegelan kios tersebut. "Dia sudah melanggar Perda No. 2 tahun 2010 tentang penyakit masyarakat. Nanti ada sanksinya," ujarnya. Menurutnya, sesuai Perwal yang ada, sanksi dapat berupa pidana. Namun terkait judi yang ditemuinya, akan langsung melakukan koordinasi dengan pihak kepolisian untuk dilakukan penindakan."Ini harus dilakukan koordinasi dengan kepolisian," tuturnya.
Selain tempat judi, petugas Satpol PP juga mendapati warung-warung makan yang masih buka di siang hari selama puasa di Pasar Rau. Salah satunya adalah pedagang bakso yang sedang melayani konsumennya."Itu juga nanti akan kami bawa ke kantor untuk dimintai keterangan, karena sudah melanggar Perda," ucapnya. Ketua DPRD Kota Serang, Namin yang ditemui di tempat yang sama meminta kepada Satpol PP Kota Serang agar segera menindaklanjutinya. Terlebih ada salah satu kios yang digunakan untuk berjudi. Ia juga mengimbau kembali agar masyarakat tidak membuka warung makan di siang hari selama bulan Ramadan."Selain itu, Satpol PP Kota Serang dapat melakukan sidak secara rutin terkait adanya kios yang dijadikan tempat berjudi," tuturnya. (TM)*

Editor: Kabar Banten


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x