SERANG, (KB).- Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Serang menggerebek kios yang dijadikan tempat main judi togel saat melakukan inspeksi mendadak (sidak) di Pasar Induk Rau (PIR), Kota Serang, Senin (4/6/2018). Sidak kali ini dipimpin Ketua DPRD Kota Serang, Namin. Saat sidak, pemilik kios langsung melarikan diri dengan melompat dari lantai dua ke lantai dasar hingga terjadi aksi kejar-kejaran dengan petugas. Kios tersebut diduga sudah lama beroperasi dan kini tetap buka pada bulan Ramadan. Saat petugas mendatangi kios yang berada di lantai 2 Pasar Rau tersebut. Dari lokasi kios, petugas hanya berhasil mengamankan barang bukti berupa rekapan nomor togel, karena saat itu tidak ada warga yang sedang bermain. "Banyak yang bilang kalau di sini digunakan untuk judi. Hanya saja kami temukan barang buktinya saja, sementara tidak ada pelaku dan pemainnya," kata petugas pendataan Program Perlindungan Sosial (PPLS) Satpol PP Kota Serang, Luthfi. Petugas kemudian melakukan penyegelan kios tersebut. "Dia sudah melanggar Perda No. 2 tahun 2010 tentang penyakit masyarakat. Nanti ada sanksinya," ujarnya. Menurutnya, sesuai Perwal yang ada, sanksi dapat berupa pidana. Namun terkait judi yang ditemuinya, akan langsung melakukan koordinasi dengan pihak kepolisian untuk dilakukan penindakan."Ini harus dilakukan koordinasi dengan kepolisian," tuturnya.