Satpol PP Larang Pengelola Istana Pasir Pungut Biaya

- 4 Juli 2018, 12:10 WIB
istana taman cadas
istana taman cadas

Dinas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Serang melarang adanya pungutan biaya masuk ke istana pasir di Desa Batu Kuda, Kecamatan Mancak. Hal tersebut dikarenakan keberadaan lokasi tersebut belum dilengkapi dengan sistem keamanan yang memadai serta izin yang masih belum lengkap. Kepala Dinas Satpol PP Kabupaten Serang, Hulaeli Asyikin mengatakan, istana pasir tersebut, tidak boleh memberlakukan pungutan biaya masuk, sebab saat ini masih belum ada keamanan yang memadai dari bangunan tersebut. Selain itu, belum ada aturan yang mengatur tentang pemungutan biaya masuk tersebut. “Kalau dipungut bisa masuk kategori pungutan liar,” katanya kepada wartawan saat melakukan peninjauan di lokasi, Selasa (3/7/2018). Ia menuturkan, saat hendak masuk ke lokasi, dia sempat diminta untuk membayar Rp 5.000. Namun kemudian, dia membuka kaca mobilnya, melihat yang datang petugas, mereka tidak jadi memungutnya. “Tapi, saat saya buka kaca mobil, mereka melihat seragam saya, jadi gak jadi mintanya," ujarnya. Melihat kejadian tersebut, pihaknya menyarankan kepada pemilik istana, agar tidak memberlakukan pungutan. “Kalau dipungut risikonya gede, mereka harus tanggung jawab kalau ada kecelakaan dan pasti mereka akan dituntut sebagai penanggung jawab,” ucapnya. Ia menjelaskan, dalam hal tersebut, pihaknya tidak bisa berbuat tegas, karena proses perizinan galian C saat ini adanya di Pemprov Banten, sedangkan dinasnya hanya berwenang untuk melakukan monitoring. “Hasil monitoring itu kami sampaikan ke pemprov. Kalau soal tindakan itu di pemprov, sedangkan izin di Pemkab Serang sifatnya hanya rekomendasi,” tuturnya. Baca Juga: Istana Taman Cadas Viral Di Medsos Sementara, Pemilik Istana Pasir, Bahtera Surya mengatakan, pungutan tersebut didasarkan hasil musyawarah yang dilakukan dengan kampung yang ada di Desa Batu Kuda, yang diperuntukkan untuk keamanan dan sosial. Biaya yang terkumpul tersebut tak ada sepeser juga yang masuk ke kantong pribadinya. “Ini murni musyawarah untuk keamanan di sini dan yang mengelola itu masyarakat sini, karena kalau proses pembangunan taman ini kan belum beres total," katanya. Disinggung terkait perizinan, Tera sapaan akrabnya menutrukan, telah melakukan upaya tersebut, sekitar dua bulan yang lalu. Progresnya saat ini baru ada perizinan dari Dinas Tata Ruang dan menunggu rekomendasi dari dinas lainnya. "Kami sudah lama untuk proses perizinannya, tapi sampai sekarang belum beres semua. Izinnya belum keluar, tapi sudah didahului dengan ramainya masyarakat, saya saja heran kok bisa ramai, makanya kami tutup, agar masyarakat tidak masuk ke istana itu dulu, karena belum selesai, kalau foto bisa dari kejauhan," katanya. (Dindin Hasanudin)*

Editor: Kabar Banten


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah