Banyak Hotel Disebut Langgar GSB, PHRI Sesalkan Pernyataan Gubernur Banten

- 28 Juli 2018, 16:55 WIB
PHRI bantah pernyataan gubernur banten tentang GSB
PHRI bantah pernyataan gubernur banten tentang GSB

SERANG, (KB).- Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) Banten menyayangkan pernyataan Gubernur Banten, Wahidin Halim (WH) yang menyebut sejumlah hotel melanggar aturan soal garis sempadan bangunan (GSB) di sejumlah tempat wisata di Provinsi Banten. Ketua Harian PHRI Banten, Ashok Kumar mengatakan, pernyataan tersebut tidak tepat disampaikan gubernur. Sebab, menurut dia, hotel-hotel yang ada di sejumlah pantai telah ada sebelum Banten menjadi provinsi. Pemilik juga memiliki izin mendirikan bangunan (IMB) sebelum mendirikan hotel di pantai. “Tetapi, karena beliau saya anggap orangtua kami, maka tidak mungkin orangtua mau jahatin anaknya,” katanya, saat berkunjung ke Kantor Harian Umum Kabar Banten, Jumat (27/7/2018). Terkait akses masyarakat terhadap pantai, dia menuturkan, pemiliki hotel sudah memberikan ruang akses untuk masyarakat masuk ke pantai. “Di tempat saya aja di Sanghyang (Sanghyang Indah Spa Resort, Anyer). Walapuun saya enggak melanggar garis sempadan, jauh. Itu dikasih gang masuk, dekat Pisita (Pisita Hotel Anyer)  ada, dekat Marbella ada, itu tanah kami masih, sertifikat masih kami, cuma pagarnya kami geser,” ujarnya. Menurut dia, sebetulnya masih ada cara lain untuk memberikan akses kepada masyarakat menikmati pantai, yaitu dengan cara menyediakan wisata buatan di pantai yang didanai pemerintah. Wisata tersebut dibuat terbuka untuk umum disertai fasilitas memadai. “Harus ada wisata buatan, dibuat pantai terbuka untuk umum, dibiayai pemerintah,” ucapnya. Ia mengungkapkan, keberadaan hotel di pantai tidak dapat dipandang sebagai sesuatu yang mengganjal. Soalnya, hotel telah memberikan kontribusi terhadap pendapatan asli daerah (PAD). Menurut hitungannya, hotel di Banten telah menyumbang kurang lebih Rp 1 triliun PAD. “Kami punya keabsahan dan kami memberikan kontribusi, ada setiap bulan, pendapatan asli daerah yang satu provinsi itu satu triliun (rupiah),” tuturnya. Ia berharap, Gubernur Banten, WH mengundang PHRI Banten untuk meluruskan pernyataan tersebut. Ia juga meminta kepada DPRD Banten untuk tidak langsung menjadikan pernyataan gubernur tersebut, sebagai dasar merumuskan raperda. DPRD Banten harus turun ke lapangan untuk melihat fakta yang ada. Terkait tarif dan harga makan yang mahal di pantai, dia menilai, bahwa hal tersebut menjadi tanggung jawab pemerintah untuk menindaklanjutinya. “Soal tarif yang mahal, satu bus mahal itu wajar, karena itungan orangnya berapa. Masuk ada dia toilet, ada welcome drink,” katanya. Sebelumnya, Gubernur Banten (WH) menyoroti sejumlah hotel di beberapa tempat wisata Banten yang diduga melanggar GSB. Menurut dia, keberadaan hotel tersebut telah menghalangi hak masyarakat untuk menikmati pantai, juga membatasi akses nelayan di pantai. “Bahwa, garis sempadan itu 50 meter dari garis pantai. Garis sempadan itu hak masyarakat. Akses bagi masyarakat untuk dia bisa datang ke situ tidak boleh disekat. Hak nelayan, hak akses nelayan tidak boleh dibatasi, tapi sekarang sudah terkurung oleh pembangunan hotel dan sebagainya,” ujarnya, saat menyampaikan pandangan tentang lima rapeda prakarsa DPRD Banten di Ruang Rapat Paripurna DPRD Banten, KP3B, Curug, Kota Serang, Rabu (25/7/2018). (SN)*

Editor: Kabar Banten


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah