Sungai Cidurian Tercemar, Dua Perusahaan Diduga Pembuang Limbah Disidak

- 23 Agustus 2018, 21:00 WIB
PSX_20180823_195343
PSX_20180823_195343

SERANG, (KB).- Anggota DPRD Provinsi Banten Ali Nurdin, Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Provinsi Banten dan Kabupaten Serang melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke dua perusahaan yang diduga membuang limbah ke aliran Sungai Cidurian, Kamis (23/8/2018). Sidak tersebut dilakukan untuk menindak lanjuti surat yang dilayangkan oleh masyarakat terkait keluhan pencemaran selama ini. Pada sidak tersebut para petugas melakukan penyisiran dengan didampingi pihak perusahaan. Setelah puas menyisir langsung melakukan audiensi dengan pihak perusahaan dan warga setempat. Kepala Bidang Pengendalian Dampak Lingkungan pada DLH Kabupaten Serang Neni Nuraeni mengatakan, pada hari ini pihaknya melakukan sidak ke dua perusahaan yang terparah mencemarinya yakni PT Berkah Manis Makmur (BMM) dan Frans Putra Tex. Untuk BMM, dirinya melihat sudah ada melaksanakan apa yang menjadi rekomendasinya. "Sudah dipantau juga dan melaksanakan apa yang sudah ditemukan. Apa yang enggak boleh keluar dan ceceran air tapi enggak ada tadi, kalau awalnya ada," ujarnya kepada Kabar Banten saat ditemui di lokasi. Ia menjelaskan, jika perusahaan tidak melaksanakan bisa saja nantinya memberikan sanksi berupa paksaan pemerintah dan bahkan penutupan sementara. Namun semua itu perlu dilihat dulu parameter kesalahannya. "Dan itu sedang dikaji sekarang," katanya.
Sedangkan untuk PT Frans Putra Tex, Neni mengatakan, masih ada kebocoran pada saluran pembuangannya. Dimana limbah yang dihasilkan masih belum bagus. Oleh karena itu pada tanggal 5 September masih akan ditinjau ulang. "Karena hasil pemantauan tadi masih ada bocoran dari produksinya. Jadi diberi waktu sampai tanggal 5 September, nanti tim gabungan akan melihat kembali apa sudah ditindak lanjuti belum," ujarnya. Walau demikian, Neni menilai perusahaan itu sudah ada upaya perbaikan jika dibandingkan pertama didatangi. Hanya saja perubahan itu masih perlu dimaksimalkan. "Pihak perusahaan pada prinsipnya dia respon dan mau memperbaiki hasil temuannya," katanya. Anggota DPRD Provinsi Banten Ali Nurdin mengatakan sidak hari ini merupakan tindak lanjut dari langkah sebelumnya. Berdasarkan pantauan, saat ini sudah ada perbaikan dari perusahaan tersebut. Hanya saja tinggal perbaikan lanjutan seperti membuat dinding lagon, membeton lantai dan meningkatkan kapasitas IPAL yang diberikan waktu selama sembilan bulan. "Kenapa sembilan bulan itu untuk koordinasi dengan yang terkait selama tiga bulan, pembangunan konstruksi lima bulan dan pengujian selama satu bulan," ujarnya. Nurdin mengatakan, pada dasarnya DPRD menghendaki perusahaan agar tetap bisa berjalan dan karyawan bisa tetap bekerja. Namun didamping itu masyarakat bisa nyaman dan tidak ada persoalan lingkungan. Sedangkan soal warga terdampak dan terjadi krisis air bersih, pihaknya pun mendorong agar perusahaan memberikan kompensasi. "Tadi katanya akan ada kompensasi dari perusahaan untuk mereka yang terdampak," katanya.
Kabid penataan dan peningkatan kapasitas pada DLHK Provinsi Banten Edy Wiryanto mengatakan, untuk menindak pencemaran ini pihaknya melihat satu kasus per kasus lebih dahulu. Hasil penelusuran lalu di Cidurian ini kami baru menemukan dua perusahaan terindikasi yakni PT BMM dan PT Frans Putra Tex. Pihaknya pun sudah mengambil sampel dan melakukan pengujian air. "Setelah itu, sebelum ditutup kami menemukan saluran pipa siluman. Tapi sampai saat ini kami belum mendapatkan hasil lab. Itu akan dikeluarkan oleh lab yang sudah berakreditasi dan nanti bisa dipertanggung jawabkan itu oleh Media lab," ujarnya. Edy menjelaskan, waktu untuk pengujian itu biasanya membutuhkan waktu antara 3 Minggu sampai 1 bulan. Saat ini proses pengujian sudah berjalan. 2 Minggu. "Tinggal tunggu saja, nanti baru kita bisa menstate ternyata perusahaan ini membuang limbah kategori dua yaitu B3 dan non B3. Kalau B3 itu unsur pidana kalau non itu masuk sengketa, nanti kita minta bantuan satgas di kementrian lingkungan hidup. Jadi kita tunggu hasilnya, nanti kami lapor ke gubernur dan gubernur yang akan menyampaikan," tuturnya.
Kabid Pengelolaan Sampah, Limbah B3 dan Pengendalian Pencemaran pada DLHK Provinsi Banten Odi Djunaedi mengaku kecewa dengan BMM, sebab ketika pertemuan awal tidak mengaku ada pembuangan. Namun setelah ada bukti baru mengaku. "Berarti ada pembohongan, harus transparan, buat IPAL dan patuhi aturan. Kita berharap BMM bisa lebih baik kedepan. Ini untuk kepentingan perusahaan dan masyarakat," ujarnya dalam audiensi. Sementara, Direktur HRD PT BMM Bobi mengatakan, berkomitmen untuk memperbaiki sesuai arahan. "Kita harus mematuhi aturan dan yes harga mati," ujarnya singkat. (DN)*

Editor: Kabar Banten


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x