SERANG, (KB).- Anggota DPRD Provinsi Banten Ali Nurdin, Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Provinsi Banten dan Kabupaten Serang melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke dua perusahaan yang diduga membuang limbah ke aliran Sungai Cidurian, Kamis (23/8/2018). Sidak tersebut dilakukan untuk menindak lanjuti surat yang dilayangkan oleh masyarakat terkait keluhan pencemaran selama ini. Pada sidak tersebut para petugas melakukan penyisiran dengan didampingi pihak perusahaan. Setelah puas menyisir langsung melakukan audiensi dengan pihak perusahaan dan warga setempat. Kepala Bidang Pengendalian Dampak Lingkungan pada DLH Kabupaten Serang Neni Nuraeni mengatakan, pada hari ini pihaknya melakukan sidak ke dua perusahaan yang terparah mencemarinya yakni PT Berkah Manis Makmur (BMM) dan Frans Putra Tex. Untuk BMM, dirinya melihat sudah ada melaksanakan apa yang menjadi rekomendasinya. "Sudah dipantau juga dan melaksanakan apa yang sudah ditemukan. Apa yang enggak boleh keluar dan ceceran air tapi enggak ada tadi, kalau awalnya ada," ujarnya kepada Kabar Banten saat ditemui di lokasi. Ia menjelaskan, jika perusahaan tidak melaksanakan bisa saja nantinya memberikan sanksi berupa paksaan pemerintah dan bahkan penutupan sementara. Namun semua itu perlu dilihat dulu parameter kesalahannya. "Dan itu sedang dikaji sekarang," katanya.