Enam Tersangka Pengeroyok Polisi Ditangkap

- 16 Oktober 2018, 10:30 WIB
kapolres serang saat ekspose penangkapan tersangka pengeroyokan polisi
kapolres serang saat ekspose penangkapan tersangka pengeroyokan polisi

ENAM tersangka pengeroyokan terhadap anggota polisi Tri Widianto di Wisma Cariti, Kampung/Desa Julang, Kecamatan Cikande, Kabupaten Serang, berhasil ditangkap petugas Polres Serang. Sementara, satu terduga lainnya masih dalam pencarian petugas. Keenam terduga yang merupakan anggota sebuah organisasi masyarakat (ormas) di Banten tersebut yaitu MS, MT, HN, AM, ML dan AN. Mereka ditangkap ditempat berbeda yakni empat orang di kantor organisasi di Lingkungan Boru, Cipocok Jaya Kota Serang, satu orang di depan pintu Tol Ciujung, Kragilan, Kabupaten Serang dan satu lainnya di Jalan Raya Cilegon. Kapolres Serang, AKBP Indra Gunawan mengatakan, pengeroyokan itu berawal saat MS dan seorang perempuan berencana menginap di Wisma Cariti. MS bersama terduga lainnya nongkrong dan menenggak minuman beralkohol. Begitu sampai di Wisma, resepsionis menyampaikan tidak ada kamar yang tersedia, sehingga MS terlibat keributan dengan resepsionis tersebut. Kemudian, MS menelpon MT dan tidak lama berselang MT datang ke Wisma Cariti bersama teman nongkrong lainnya. Tidak lama berselang, datang Tri Widianto yang merupakan anggota kepolisian yang sedang berpatroli ke lokasi, tanpa basa-basi anggota yang sedang berpatroli tersebut dikeroyok oleh MS dan rekan-rekannya, bahkan ada yang mengancam menggunakan badik. “Mereka rata-rata memukul bagian wajah dan ada yang menendang. Mereka sudah mengakui memukul satu atau dua kali pada korban. Motifnya pada saat itu akibat pengaruh alkohol dan mereka solidaritas saja untuk membantu dan menurut pengakuannya mereka tidak mengatahui kalau korban anggota Polri. Walaupun dari hasil keterangannya ada yang sempat menanyakan,” kata Kapolres. Kapolres mengatakan, akan tetap memeoses hukum pelaku meskipun merupakan oknum anggota ormas tertentu. “Apabila ada yang melanggar hukum kita akan sesuaikan dengan undang-undang yang berlaku,” ucapnya. Saat ini, ujar Kapolres, korban sudah membaik dan bisa beraktifitas kembali seperti biasanya. Meskipun akibat pengeroyokan itu korban mengalami luka pada bagian seperti wajah dan dada. Atas perbuatannya, keenam tersangka dikenakan pasal 170 ayat 2 KUHP dengan ancaman pidana selama 7 tahun penjara. “Pasalnya sama, 170 ayat 2 ancaman hukuman tujuh tahun,” ujarnya. (Masykur)*

Editor: Kabar Banten


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah