Warga Serahkan Kukang, BKSDA Akan Lepas Liarkan Di Gunung Tukung

- 17 Oktober 2018, 23:30 WIB
SERANG, (KB).- Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Wilayah 1 Jabar menerima seekor kukang (Nytcticebus Coucang) dari warga Padarincang, Kabupaten Serang. Kukang tersebut akan dilepas liarkan kembali di kawasan Gunung Tukung, Mancak, Kabupaten Serang. Kepala BKSDA wilayah 1 Jabar, Andre Ginson mengatakan, kukang tersebut diserahkan secara sukarela oleh warga. Menurutnya kukang dilindungi oleh Undang-undang nomor 5 tahun 1990. "Kukang diserahkan dari warga masyarakat Padarincang, Kukang dilindungi sesuai undang-undang," kata Andre dikantor BKSDA wilayah 1 Jabar, Ciracas, Kota Serang, Rabu (17/10/2018). Menurutnya, Kukang hasil penyerahan warga itu selanjutnya akan dirilis atau dilepas liarkan di kawasan Gunung Tukung, Mancak, Kabupaten Serang. "Rencana kita juga mau lepas liarkan di Gunung Tukung, Mancak," ucapnya. Selain Kukang, terdapat dua hewan lainnya hasil penyerahan dari warga yang akan dilepas liarkan di tempat yang sama. Yakni seekor monyet ekor panjang dan ular sanca. "Satwa yang kita terima dari masyarakat dimana yang tiga satwa ini hasil penyerahan sukarela dari masyarakat seperti disini ada kukang dan ada ular dan monyet ekor panjang," tuturnya. Meskipun bukan merupakan hewan yang dilindungi. Namun, kedua hewan tersebut diserahkan warga karena mengganggu pemukiman warga. Monyet ekor panjang yang diserahkan warga Cilegon itu masih sangat liar. Sehingga, warga menangkapnya karena masuk pemukiman. "Kalau monyet ini dari Cilegon, ini sering kali terjadi konflik monyet di Kota Cilegon akhir akhir ini, kemarin juga ada disekolahan," ujarnya. (HR)*

Editor: Kabar Banten


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x