Turun Drastis, PAD Kota Serang Disorot Pemprov Banten

- 27 Oktober 2018, 14:00 WIB
Pendapatan asli daerah turun ilustrasi
Pendapatan asli daerah turun ilustrasi

SERANG, (KB).- Draf rancangan peraturan daerah (raperda) Kota Serang tentang APBD Perubahan tahun 2018 selesai dievaluasi Pemprov Banten. Ada beberapa catatan pemprov, salah satunya mengenai Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Serang yang mengalami penurunan drastis. “Yang disoroti Provinsi ini terjadinya penurunan PAD secara drastic. Menurut mereka penurunan terjadi pada retribusi,” kata Ketua DPRD Kota Serang, Namin, ditemui di ruang kerjanya, Jumat (26/10/2018). Namin menuturkan, PAD pada sektor retribusi memang mengalami penurunan. Namun, hal itu diakibatkan karena terdapat beberapa sumber PAD yang kewenangannya diambil alih oleh pemprov maupun pusat. “Pemprov mewanti-wanti terkait kreatifitas Kota Serang dalam menggenjot PAD” ucapnya. Kemudian, kata dia, terkait pendapatan bagi hasil pajak, pada pagu Pemprov tercatat sebesar Rp 133 miliar. Namun, realisasinya Pemkot Serang hanya mencatat sebesar Rp 129 miliar. “Kita (Pemkot) bersepakat kisarannya antara 80-90 persen dari target yang ditetapkan,” katanya. Selain itu, pada pagu APBD perubahan 2018 juga terdapat perbedaan antara yang dicatat tim evaluasi Pemprov Banten dan Pemkot Serang. Tim evaluasi pemprov mencatat pagu APBD Perubahan Kota Serang sebesar Rp 1,28 trilin, sedangkan APBD Perubahan yang diajukan Pemkot Serang sebesar Rp 1,31 triliun. “Kemungkinan data yang dipakai untuk menyusun sinkronisasi dokumen KUA-PPAS (Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara) pertama. Padahal kan setelah dilakukan pembahasan terdapat perubahan. Tapi pada prinsipnya tidak jadi masalah, hanya jadi catatan,” tuturnya. Namin menyampaikan, DPRD bersama tim Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Kota Serang sudah melakukan perbaikan atas koreksi-koreksi tersebut. Hal itu untuk mempercepat berjalannya APBD Perubahan 2018. Namun, kata Namin, hingga saat ini Surat Keputusan (SK) Gubernur Banten atas APBD Perubahan Kota Serang belum diterimanya. “Walaupun SK Gubernur belum diterima, kami telah melakukan terlebih dahulu pembahasan dengan teman-teman TAPD,” ujarnya. Biasanya, kata dia, pembahasan atas APBD Perubahan hasil evaluasi Pemprov Banten dilakukan setelah SK Gubernur diterima. Namun, ia yakin hasil analisa tim evaluasi pemprov yang diterimanya sudah valid. ”Kalau sampai minggu ini tidak turun, kami insya Allah akan berkonsultasi ke Provinsi agar SK segera kami terima. Mestinya, sekarang kita sudah melakukan pembahasan raperda, ini masih tertunda karena tidak ada anggaran,” katanya. (Masykur/RI)*

Editor: Kabar Banten


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah