Demo Pemkab Serang, Ribuan Buruh Tuntut Kenaikan UMK 20 Persen

- 8 November 2018, 19:00 WIB
demo buruh 2
demo buruh 2

SERANG, (KB).- Sekitar 8.000 buruh dari 8 aliansi melakukan unjuk rasa di depan kantor Bupati Serang, Kamis (8/11/2018). Aksi tersebut untuk menuntut kenaikan upah minimum kabupaten/kota (umk) dan sektoral sebesar 20 persen. Pantauan Kabar Banten, masa aksi datang sekitar pukul 14.40 WIB. Sebelumnya massa aksi sempat berkumpul di kawasan modern Cikande baru kemudian bergerak menuju pendopo Bupati Serang. Dengan mendapatkan pengawalan ketat, massa aksi bergantian melakukan orasi. Ketua DPC Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) 73 Kabupaten Serang Asep Danawiria mengatakan, berdasarkan hasil survey pasar, kebutuhan fisik perbulan mencapai Rp 2,540 juta, kontrakan Rp 500 ribu, transportasi 25 hari Rp 750 ribu, listrik Rp 350 ribu, biaya pendidikan Rp 71 ribu, rekreasi Rp 80 ribu, dan tabungan Rp 85 ribu. "Total angkanya Rp 4.376.820 juta. Ini jauh dari keputusan pemerintah yang hanya menaikan 8,03 persen," ujar Asep dalam pemaparannya saat audiensi bersama Wakil Bupati Serang Pandji Tirtayasa. Oleh karena itu, kata Asep dimohonkan kepada Bupati Serang untuk merekomendasikan ke gubernur Banten Wahidin Halim agar mempertimbangkan lagi kenaikan tersebut. Pihaknya berharap bupati bisa merekomendasikan kenaikan UMK sebesar 20 persen. "Ini riil hasil survey, bukan hanya dari buruh tapi perguruan tinggi juga membenarkan," katanya.
Kemudian, kata dia, rekomendasi upah minimum sektoral juga untuk Kabupaten Serang masih ketinggalan. Dirinya meminta untuk sektor satu kenaikannya sebesar 15 persen dan sektor dua 10 persen dari UMK 2018. "Ini baru kebutuhan satu orang yang lajang. Apalagi untuk rumah tangga ini tidak mencukupi," ucapnya. Jika kemudian permintaan itu tak diakomodir, pihaknya pun bukan tak tahu tentang PP 78. Akan tetapi aksi ini untuk menyampaikan kondisi riil di lapangan. "Kenaikan itu sudah pasti, 8,03 persen. Kita memang tidak menuntut harus seperti itu hanya itu hasil survey yang disampaikan. Itu bisa musyawarah di pleno dewan pengupahan. Kalau tidak ada hasil maka akan melakukan diskusi dengan Bupati melalui tim kecil, tuturnya.
Wakil Koordinator SPMI Kabupaten Serang Isbandi mengatakan, kenaikan UMK 8,03 persen tersebut perlu digambarkan dengan kondisi rill di lapangan. "8,03 persen itu kalau dirupiahkan sebesar Rp 284 ribu. Sedangkan ada kenaikan BBM. Walau premium tidak naik tapi pertalite naik, karena premium tidak ada kita harus beli pertalite atau pertamaku," ujarnya. Ia mengatakan, dengan adanya kenaikan BBM maka kebutuhan untuk transportasi saja Rp 20 ribu per hari. Dengan selisih itu dari hasil perhitungannya, para buruh masih nombok, belum lagi kebutuhan lain. "Kalau BBM naik kebutuhan pokok juga naik. Kami tidak memaksakan kehendak tapi ini riil," katanya.
Menanggapi hal itu, Wakil Bupati Serang Pandji Tirtayasa mengatakan, akan menampung semua aspirasi yang disampaikan. Walau demikian, pihaknya tidak bisa memutuskan sepihak. "Kalau tadi yang kita terima apsirasi dari para buruh, maka kita juga harus mendengar pengusaha," ujarnya. Pandji mengatakan, sebelumnya ia pun sempat mendengar dari pengusaha bahwa UMK Kabupaten Serang sudah sangat tinggi. Sebab jika dibandingkan dengan Lebak dan Pandeglang sudah jauh tentangnya. "Kabupaten Serang seolah disetarakan dengan Cilegon, Kabupaten Tangerang, Tangsel dan kota yang skala ekonominya lebih besar dari Kabupaten Saya," katanya. Ia membantah jika permintaan buruh untuk menaikan 20 persen tidak relevan. Hanya saja tuntutan itu perlu dikolaborasikan dengan kemampuan pengusaha dalam membayar buruhnya. "Percuma kita memberikan angka sesuai tuntutan mereka 20 persen kenaikan, sementara pengusaha tidak mampu membayarnya. Atau mereka malah gulung tikar, karena biaya produksi bukan hanya upah buruh tadi disampaikan juga kesulitan bahan baku juga kendala. Itu berarti mendongkrak harga bahan baku jadi naik. Terus mesulitan pemasaran juga jadi kendala. Oleh karena itu makanya aspirasi boleh diterima tapi saya tidak memberikan garansi bahwa aspirasi itu bisa diterima oleh semua pihak," tuturnya. Menurut dia, kenaikan upah buruh itu tetap harus mengacu pada acuan normatif. Bahwa pertambahan upah buruh harus mengacu pada kondisi inflasi dan pertumbuhan ekonomi. "Pertumbuhan ekonomi itu 5,15 persen, inflasi 2,28 persen itu lah dikombinasikan maka keluar angka kenaikan upah buruh yang rasional di 8,03. Saya berharap teman teman buruh memahami kondisi ril kita. Jangan bicara memaksakan kehendak, kita ingin menjaga iklim investasi yang baik bagaimana buruh bekerja dan pengusaha bisa juga," katanya. (DN)*

Editor: Kabar Banten


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah