Polisi Sita 10.500 Lembar Karcis Ilegal Banten Lama

- 22 Januari 2019, 09:39 WIB
tiket banten lama
tiket banten lama

SERANG, (KB).- Polisi menyita 10.500 lembar karcis ilegal di kawasan wisata religi Banten Lama, Kecamatan Kasemen, Kota Serang. Puluhan ribu karcis itu didapat dari sekelompok oknum tidak bertanggung jawab untuk memungut biaya masuk wisatawan saat berkunjung ke situs cagar budaya kesultanan di Provinsi Banten tersebut. Kapolsek Kasemen Ajun Komisaris Polisi (AKP) Muh. Syuaib mengatakan, karcis ilegal yang disita itu berasal dari seseorang berinisial RG. Polisi menggeledah kediamannya, setelah mendapatkan laporan dari masyarakat atas dugaan ancaman kekerasan menggunakan benda tajam yang dilakukan RG terhadap salah seorang wisatawan di Banten Lama, Selasa (15/1/2019) lalu. "Berbekal laporan itu, Rabu (16/1/2019) subuh kami langsung datangi rumah orang tersebut. Tapi, kami tidak menemukan barang bukti yang dilaporkan masyarakat," kata Kapolsek saat ditemui Kabar Banten di ruang kerjanya, Senin (21/1/2019). Di rumah RG, polisi hanya menemukan puluhan ribu lembar karcis masuk ilegal ke kawasan Banten Lama seharga Rp 5.000 untuk roda dua dan roda empat itu, tanpa izin retribusi dari pemerintah setempat. Dari hasil pemeriksaan, RG mengakui bahwa karcis tersebut dia gunakan beserta kelompoknya untuk memungut uang dari wisatawan. "Dia (RG) ini ketua kelompoknya. Kegiatannya sudah banyak meresahkan masyarakat, karena memungut karcis dengan dalih retribusi. Padahal itu tidak resmi, karena tidak masuk PAD sehingga kita tertibkan. Kalau ditotal, semuanya ini senilai Rp 54 juta," tutur Syuaib. Belum tetapkan tersangka Meskipun telah menyita puluhan ribu karcis ilegal, polisi belum menetapkan status tersangka terhadap RG. Dalam proses pemeriksaan, polisi belum bisa menjerat RG dengan beberapa hukuman pidana seperti pasal 368 KUHP tentang Pemerasan dan Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. "Kami sudah gelar perkara sampai dua kali, tapi memang alat buktinya belum cukup. Untuk pungli, itu juga tidak bisa kita terapkan. Karena yang bersangkutan statusnya bukan ASN. Enggak ada keterkaitan juga kegiatannya dengan oknum ASN. Kita bahkan coba masuk ke Pasal 335 ayat (1) KUHP tentang perbuatan tidak menyenangkan. Tapi, itu juga tidak bisa karena saksinya kurang lengkap," kata Syuaib. Karena tidak menemukan alat bukti yang kuat, RG kemudian dilepaskan oleh kepolisian. Namun begitu, Syuaib memastikan akan memproses kembali perkara tersebut jika sudah menemukan alat bukti baru yang menguatkan tindakannya atas pungutan biaya ilegal di kawasan wisata religi Banten Lama. "Kegiatannya sudah berlangsung sekitar 3 minggu. Saya pernah secara persuasif memperingatkan mereka supaya tidak melakukan kegiatan itu. Tapi memang tidak pernah digubris. Kalau dari hasil pemeriksaan yang ini, kita tidak bisa proses karena kurang bukti. Akhirnya yang bersangkutan kita lepaskan," ujar Syuaib. Syuaib pun mengimbau masyarakat yang berkunjung ke kawasan Banten Lama, agar tidak takut melapor ke polisi jika menemukan adanya paksaan untuk membayar biaya tertentu. Sebab menurutnya, perkara itu bisa diproses secara hukum untuk membuat jera oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab. "Laporkan saja ke kami, jangan takut. Sekarang kalau misalnya ada orang datang, terus dia ngasih uang, itu tidak bisa kami proses secara hukum. Walaupun orangnya ngedumel karena diminta bayaran tertentu, itu belum bisa menguatkan kami. Makanya, laporin saja. Saya juga sudah kesel lihatnya," tutur Syuaib. (Rifat Alhamidi/SJ)*

Editor: Kabar Banten


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah