KPU Banten Atur Iklan Kampanye di Media

- 9 Maret 2019, 14:15 WIB
KPU Banten rapat iklan kampanye di media
KPU Banten rapat iklan kampanye di media

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Banten memperbolehkan calon anggota legislatif (caleg) maupun partai politik untuk memasang iklan secara mandiri di media massa. Opsi ini, diberikan agar para kontestan yang maju di Pemilu 2019, bisa secara aktif mensosialisasikan dirinya kepada masyarakat.

Komisioner KPU Banten Eka Setyalaksmana mengatakan, meskipun diperbolehkan untuk memasang iklan secara mandiri, namun ada batasan yang diatur untuk mekanisme tersebut. Salah satunya, batasan porsi untuk kerjasama iklan yang ditampilkan baik di media cetak, online, televisi maupun radio.

"Jadi, poin pentingnya yang harus diketahui baik untuk parpol, caleg dan calon DPD adalah, selain iklan yang difasilitasi oleh KPU RI, mereka juga boleh memasang iklan kampanye di media. Tapi, dengan ketentuan dan batasan," kata Eka usai menggelar rapat koordinasi dengan sejumlah pimpinan media massa di Banten di aula KPU Banten, Jumat (8/3/2019).

Berdasarkan SK KPU RI tentang petunjuk teknis fasilitasi penayangan iklan kampanye melalui media, disebutkan bahwa pemasangan iklan di media cetak (koran harian) paling besar 810 milimeter kolom, atau 1 halaman untuk setiap media cetak (koran harian) setiap hari selama masa kampanye melalui iklan.

Kemudian untuk radio, paling banyak 10 spot dengan durasi paling lama 60 detik per spot untuk setiap stasiun radio. Pemasangan iklan bisa dilakukan setiap hari selama masa kampanye. Selanjutnya untuk media televisi, paling banyak 10 spot dengan durasi paling lama 30 detik per spot untuk setiap stasiun televisi. Pemasangannya juga bisa dilakukan setiap hari selama masa kampanye.

Terkahir untuk media daring atau online, pemasangan iklan paling besar diberlakukan untuk ukuran horizontal 970 × 250 piksel dan ukuran vertikal paling besar 298 × 598 piksel. Pemasangan iklan di media online juga bisa dilakukan setiap hari selama masa kampanye berlangsung.

"Misalnya iklan di media cetak, itu jatahnya satu halaman perpartai dan itu sifatnya akumulatif. Kalau misalkan caleg juga mau pasang iklan, taruhlah setengah halaman, maka iklan parpolnya tinggal tersisa setengah halaman porsinya," ujar mantan Komisioner Bawaslu Banten tersebut.

Selain berlaku bagi para peserta pemilu di tingkat provinsi, aturan ini juga berlaku bagi caleg yang maju di tingkat kabupaten/kota beserta partai politiknya. "Nanti petunjuk ini akan kita teruskan informasinya ke temen-temen kabupaten/kota," tutur Eka.

Selain itu, Eka mengatakan, mekanisme pemasangan iklan seorang caleg di media massa juga perlu mendapat surat rekomendasi dari partai politik asal caleg tersebut. "Harus ada rekomendasi dari parpol si caleg itu. Nanti dari parpol, ada tembusan ke KPU dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu),” katanya.

Halaman:

Editor: Kabar Banten


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah