Pusat PKL Kepandean Diresmikan, Wali Kota Serang Jamin tak Ada Premanisme

- 11 Maret 2019, 12:05 WIB
peresmian-tempat-PKL-kota-Serang
peresmian-tempat-PKL-kota-Serang

SERANG, (KB).- Wali Kota Serang Syafrudin menjamin atas keamanan serta kenyamanan pedagang kaki lima (PKL) dari praktik premanisme dan pungutan liar (pungli) di eks Pasar Kepandean.

"Karena kami akan mendukung sepenuhnya, dan semoga para pedagang di sini sejahtera. Insya Allah di sini aman, dan keamanan pun terjamin. Jadi, kalau ada apa-apa seperti premanisme, langsung saja laporkan," kata Syafrudin saat meresmikan Pusat PKL Kepandean, Sabtu (9/3/2019) malam.

Syafrudin mempersilakan para pedagang untuk berjualan di Kepandean kapanpun. "Jadi, saya meminta kepada para pedagang tidak perlu takut ataupun khawatir. Mau jam berapapun pedagang berjualan dipersilakan. Kami minta ikhlas dan kerelaan hatinya untuk para pedagang yang dipindah ke sini. Untuk masyarakat jangan membeli di stadion, karena sekarang pedagangnya sudah di sini (Kepandean)," ujar Syafrudin.

Ia mengungkapkan, masih banyak ‘pekerjaan rumah’ di Kota Serang yang harus dibenahi, seperti banjir, kawasan kumuh, dan sampah. "Oleh karena itu, kami mengajak kepada masyarakat Kota Serang untuk bisa berbenah diri terutama masalah kebersihan kota, keindahan kota dan kenyamanan kota," tuturnya.

Kepala Dinas Perdagangan Industri Koperasi dan UMKM (Disperdaginkop) Kota Serang Ahmad Benbela mengatakan, Pemkot Serang tidak memberikan izin untuk para PKL kembali berjualan di kawasan stadion. ”Karena memang sudah clear bahwa pedagang itu harus pindah ke Kepandean," ucapnya.

Imbauan tersebut berdasarkan amanat Peraturan Daerah (Perda) No. 4 tahun 2014. Dalam aturan tersebut disebutkan bahwa pedagang yang berjualan di area yang dilarang oleh pemerintah akan mendapat sanksi. Baik berupa uang maupun dikurung dalam waktu yang telah ditentukan.

"Nantinya, tindakan ini akan dilakukan oleh Satpol PP sebagai penegak Perda yang disebut PPNS (Pejabat Pegawai Negeri Sipil). Nanti akan menyidik mereka yang melanggar perda tersebut," tuturnya.

Ia menjelaskan, sanksi tidak hanya diberikan kepada para pedagang saja, tetapi juga masyarakat yang membeli barang dagangan yang berjualan di area terlarang.
Ia mengajak masyarakat untuk mendukung pemerintah dalam upaya mewujudkan Kota Serang yang teratur, rapi, dan tertib.

"Kalau masyarakat tidak membeli, ya pedagang pun tidak berjualan di area tersebut. Oleh karena itu, kami membutuhkan dukungan masyarakat untuk penertibannya," katanya. Pihaknya telah memasang spanduk imbauan di sejumlah titik di Kota Serang, termasuk Stadion Maulana Yusuf.

Halaman:

Editor: Kabar Banten


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah