1549852

Pegawai Non-ASN Pemkot Serang Dilindungi BPJS Ketenagakerjaan

- 5 April 2019, 13:15 WIB
BPJS Ketenagakerjaan dan Pemkot Serang
BPJS Ketenagakerjaan dan Pemkot Serang

"Kami akan perbarui, agar semua pekerja non-ASN di Pemkot Serang terdaftar dan terlindungi oleh BPJS Ketenagakerjaan," katanya.

Ia mengungkapkan, saat ini baru 6 organisasi perangkat daerah (OPD) yang sudah terdaftar BPJS Ketenagakerjaan, yakni Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (DPRKP), Dinas Perhubungan (Dishub), Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud), Dinas Lingkungan Hidup (DLH), Satpol PP, serta Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR).

Kepala Bidang Hubungan Industri dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Serang Ratu Ani Nuraini menjelaskan, setiap pelaku usaha baik kecil, menengah maupun besar wajib mendaftarkan karyawannya menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan.

"Disnaker sudah memberi imbauan dan arahan pada pelaku usaha untuk mendaftarkan karyawannya, paling sedikit yang memiliki 10 orang karyawan. Jika pelaku usaha tidak mendaftarkan karyawannya, kami menindak tegas dengan tidak memberikan pelayanan publik," ujarnya.

Saat ini, sudah ada 413 perusahaan yang telah menjadi anggota BPJS Ketenagakerjaan, dengan jumlah tenaga kerja sekitar 10.900 orang yang sudah terdaftar khususnya di Kota Serang. (Rizki Putri/RI)*

Halaman:

Editor: Kabar Banten


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah