Pegawai Non-ASN Pemkot Serang Dilindungi BPJS Ketenagakerjaan

- 5 April 2019, 13:15 WIB
BPJS Ketenagakerjaan dan Pemkot Serang
BPJS Ketenagakerjaan dan Pemkot Serang

SERANG, (KB).- Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan saat ini sedang fokus melindungi pegawai non-aparatur sipil negara (ASN) atau tenaga honorer di Lingkungan Pemkot Serang.

Deputi Direktur BPJS Ketenagakerjaan Wilayah Banten Eko Nugriyanto mengatakan, saat ini BPJS Ketenagakerjaan memfokuskan untuk pegawai non-ASN Pemkot Serang yang belum terdaftar menjadi peserta jaminan sosial tenaga kerja.

"Ini bertujuan untuk melindungi mereka dari rumah hingga ke tempat kerja dan sebaliknya," katanya saat audiensi dengan Wali Kota Serang Syafrudin di ruang kerja wali kota, Kamis (4/4/2019).

Ia menjelaskan terkait empat program jaminan sosial BPJS Ketenagakerjaan kepada Wali Kota Serang, yaitu Jaminan Kecelakaan Kerja, Jaminan Hari Tua, Jaminan Kematian, dan Jaminan Pensiun.

"Empat program itu yang kami berikan kepada para pekerja. Jadi, mereka terlindungi sepenuhnya oleh kami, apabila mengalami kecelakaan kerja hingga meninggal dunia," ujarnya.

Wali Kota Serang Syafrudin menyambut baik program tersebut. "Insya Allah Pemkot Serang akan mendukung hal tersebut," ucapnya.

Menurut dia, hal tersebut merupakan program penting yang perlu dimiliki oleh Pemkot Serang dalam melindungi setiap pekerjanya, baik ASN maupun non-ASN.

"Saya kira ini perlu, karena memang banyak pekerja honorer atau non-ASN yang belum terdaftar dalam perlindungan jaminan sosial tenaga kerja," tuturnya.

Ia juga akan melanjutkan peraturan daerah (Perda) yang sebelumnya dan menindaklanjuti dengan surat edaran perihal kepesertaan pegawai honorer.

Halaman:

Editor: Kabar Banten


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah