Bolos pada Hari Pertama Masuk Kerja, Ratusan ASN Diinterogasi

- 12 Juni 2019, 06:00 WIB
pemprov banten meminta keterangan ASN bolos kerja
pemprov banten meminta keterangan ASN bolos kerja

SERANG, (KB).- Pemprov Banten melakukan pemeriksaan dengan cara meminta keterangan terhadap 219 aparatur sipil negara (ASN) yang bolos saat apel gabungan dan halalbihalal hari pertama kerja pascalibur lebaran 2019, Senin (10/6/2019). Ratusan ASN tersebut diinterogasi secara bergantian di Aula Kantor Inspektorat Banten, Selasa (11/6/2019).

Pantauan Kabar Banten, pemeriksaan dilakukan di Aula Kantor Inspektorat Banten, Selasa (11/6/2019). Para ASN yang bolos dipanggil secara bergantian untuk dimintai keterangan oleh pemeriksa yang sudah disiapkan pemprov. Pemeriksa itu terdiri dari BKD, Inspektorat dan Satpol PP Banten.

Inspektur Pemprov Banten E Kusmayadi mengatakan, terdapat empat jenis ketidakhadiran ASN pada apel berdasarkan keterangan sementara yang disampaikan. Pertama, tidak mengikuti apel dan tidak absen finger print. Kedua, tidak ikut apel tanpa alasan. Ketiga, tidak ikut apel karena alasan sakit dan halangan lain. Terakhir, ikut apel dan absen finger print tapi tidak terakses karena dilakukan bukan di lapangan upacara.

"Yang paling utama yang tidak sama sekali melaksanakan apel tanpa alasan. Kita sedang melakukan pemeriksaan dan klarifikasi dulu. Berikan ruang kepada ASN untuk memberikan jawaban dulu. Semua juga kan, kalau terdakwa bisa pembelaan," katanya di sela-sela pemeriksaan.

Terkait ASN yang beralasan sakit, ia tidak mudah percaya dan akan meminta bukti pendukung yang valid. "Mungkin ada yang betul (ASN sakit), tetapi kami dalami kebenaran surat sakit. Tidak hanya sekadar menyampaikan dengan bukti-bukti, tapi buktinya kita dalami lagi. Ini untuk membuat efek jera ke ASN untuk mengubah mindset (pola pikir), meningkatkan kinerja, kehadiran walau sudah bagus," ujarnya.

ASN yang bolos tanpa alasan akan diberi sanksi sesuai dengan PP 53 tahun 2010 tentang Disiplin PNS. "Ada waktunya. Setelah ini kami sidang, tim disiplin pegawai ketuanya Sekda (Banten). Yang kami gunakan itu mekanismenya. Jadi tidak semata langsung divonis di sini. Jadi dalam klasifikasi itu, oleh tim dicatat berapa jenis kategorinya, yang akan kami utamakan jelas sanksi yang diberikan betul-betul melaksanakn apel tanpa alasan," ujarnya.

Kepala BKD Banten Komarudin menuturkan, sebelum libur lebaran Pemprov Banten melalui Sekda Banten sudah memberikan surat edaran kepada ASN untuk tidak menambah cuti lebaran dan masuk pada Senin (10/6/2019).

"Kemudian menindaklanjuti dari Menpan-RB bahwa hari pertama itu harus melaporkan yang hadir dan tidak hadir. Sekarang kita tindaklanjuti hasil kemarin finger print waktu apel. Hari ini (kemarin), kami tujuannya mengklarifikasi," ucapnya.

Upaya ini sebagai bentuk keseriusan Gubernur Banten dalam menegakkan kedisiplinan pegawai, sebagai bentuk tanggung jawab kepada masyarakat. Selain itu, dalam rangka membangun budaya baru dalam penegakan disiplin pegawai berdasarkan data dan fakta.

Halaman:

Editor: Kabar Banten


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah