Sengketa PHPU 2019 Berakhir, Caleg Terpilih Kota Serang Segera Ditetapkan

- 29 Juni 2019, 14:00 WIB
Ade Jahran Ketua KPU Kota Serang
Ade Jahran Ketua KPU Kota Serang

SERANG, (KB).- KPU Kota Serang segera menetapkan calon legislatif (caleg) terpilih, menyusul sidang sengketa Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) 2019 di Mahkamah Konstitusi (MK) sudah mendapat keputusan.

Ketua KPU Kota Serang Ade Jahran mengatakan, pencatatan di buku registrasi MK akan dilaksanakan pada tanggal 1 Juli mendatang. Sebab, di Kota Serang tidak ada perselisihan. Tiga hari setelah pencatatan itu, KPU Kota Serang harus melaksanakan penetapan terhadap caleg terpilih.

"Kami ada tiga hari untuk melakukan penetapan yaitu tanggal 2,3 dan 4 (Juli 2019)," kata Ade Jahran kepada wartawan, Jumat (28/6/2019).

Setelah penetapan itu, tersisa waktu selama tujuh hari bagi caleg terpilih untuk menyerahkan tanda terima Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kepada KPU.

"Tadi datanya baru 27 caleg dari 45 caleg. Kalau tujuh hari tidak menyerahkan, KPU tidak mengusulkan nama itu dilantik menjadi anggota dewan," ucapnya.

Usulan pelantikan itu, kata dia, diajukan kepada gubernur melalui wali kota. Jika sampai tenggat waktu tujuh hari caleg terpilih belum menyerahkan LHKPN, maka caleg tersebut akan di PAW oleh caleg dengan perolehan suara terbanyak kedua dari partai yang sama. "Itu nanti PAW, partainya menunjukkan nomor dua," ujarnya.

Untuk agenda pelantikan oleh gubernur, kata dia, rencananya akan digelar awal September 2019. "Kalau pelantikan September tanggal 3 kalau gak salah, awal September lah," tuturnya. (Masykur/SJ)*

Editor: Kabar Banten


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x