Emas di Perairan Bayah Diindikasikan Capai 28 Ton

- 3 Juli 2019, 09:00 WIB
ilustrasi-kandungan-emas
ilustrasi-kandungan-emas

"Dan itu nanti prosesnya nanti ada di laut dan nanti ada di dalam pasir, nanti bisa gelap di sipasirnya, pasirnya dibalikin lagi ke ini (laut) emasnya dibawa. Karena kadang-kadang kalau nyedot satu ton belum tentu dia dapat 2-3 gram," ujarnya.

Jika produksi sudah berjalan maka akan ada royalti yang didapatkan pemerintah. Hitungannya hasil produksi dikalikan harga pasar emas internasional, kemudian dilakukan presentase dan akan muncul angka royalti yang harus diberikan kepada pemerintah.

Angka royalti

Angka royalti 100 persen dibagi untuk pemerintah pusat 20 persen, kabupaten lokasi produksi 32 persen, kabupaten/kota bukan lokasi produksi 32 persen dan pemprov 16 persen.

"Mudah-mudahan benar seperti itu. Kalau benar itu, ya Banten dapat royalti minimal. Dalam aturannya nanti Banten akan mendapatkan royalti dari emas, kalau provinsi kira-kira dapat 16 persen lah royaltinya," ujarnya.

Terkait izin eksplorasi sendiri, kata dia, Pemkab Lebak sudah lama menebitkannya. PT GMC juga sudah mengajukan izin untuk produksi ke pemprov.

"Dan kita juga udah melakukan evaluasi dengan mereka termasuk kita juga udah mengundang ahli, mereka kerja sama (PT GMC) dengan P3GL, P3GL itu pusat penelitian geologi kelautan dari Departemen ESDM," ucapnya.

Gubernur Banten Wahidin Halim menuturkan, penemuan kandungan emas di Perairan Bayah menjadi angin bagi pembangunan Provinsi Banten.

"Ada angin surga di situ kalau betul ada (kandungan emas) bisa dieksploitasi bisa dieksplorasi, bisa menjadi potensi untuk anggaran kita," tuturnya. (Sutisna)*

Halaman:

Editor: Kabar Banten


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah