Diwarnai Aksi Bakar Ikan, Nelayan Demo Tolak Raperda RZWP3K

- 6 Agustus 2019, 03:15 WIB
Nelayan demo
Nelayan demo

SERANG, (KB).- Nelayan yang tergabung dalam Aliansi Masyarakat untuk Keadilan Bahari (Amuk Bahari) Banten berunjuk rasa, menolak Rancangan Perda (Raperda) tentang Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil (RZWP3K), di depan Gedung DPRD Banten Senin (5/8/2019). Demo itu diwarnai aksi bakar ikan hasil tangkapan mereka.

Berdasarkan pantauan wartawan, para nelayan melakukan ujuk rasa di dua titik yaitu depan Pendopo Gubernur dan Sekretariat DPRD Banten. Di depan Pendopo Gubernur Banten mereka mulai melakukan aksi sekitar pukul 11.00 WIB. Mereka membawa mobil komando, spanduk disertai agitasi, dan melakukan orasi bergantian.

Selang beberapa waktu kemudian, massa aksi pindah ke depan Sekretariat DPRD Banten. Di tempat itu, massa aksi juga melakukan orasi bergantian, ditambah aksi teatrial membakar ikan hasil tangkapan.

Seorang massa aksi, Dadi Hartadi mengatakan, Raperda RZWP3K sudah dalam tahap akhir pembahasan antara Pemprov dan DPRD Banten. "Jika telah final, maka Perda RZWP3K ini akan menjadi payung hukum bagi pemanfaatan ruang wilayah pesisir dan pulan-pulau kecil di Provinsi Banten," katanya.

Berdasarkan hasil analisa singkat, raperda tersebut berpotensi menyingkirkan serta membatasi ruang hidup nelayan sepanjang pesisir Banten. Raperda tersebut banyak mengakomodir kepentingan industri pariwisata, privatisasi pulau kecil, reklamasi dan tambang yang di beberapa tempat sedang berkonflik dengan masyarakat.

"Tanpa dilakukan kajian lingkungan hidup strategis (KLHS) dan analisis risiko bencana juga kerentanan dampak perubahan iklim. Raperda ini pun tidak mencerminkan kultur masyarakat bahari yang menjadi identitas bangsa ini," katanya.

Raperda juga disusun tanpa melibatkan masyarakat terdampak, utamanya nelayan. Padahal, partisipasi publik dalam proses pembentukan perda telah diatur dan dijamin oleh Perundang-undangan.

"Dalam pedoman teknis penyusunan RZWP3K, konsultasi publik dilakukan antara lain melalui rapat, musyawarah/rembug desa, dan lokakarya," ujarnya.

Atas dasar kondisi tersebut, ada tiga pokok yang menjadi tuntutan mereka. Pertama, menolak Raperda RZWP3K. Kedua, selamatkan ruang hidup nelayan. Ketiga, hentikan perampasan ruang laut dan privatisasi pulau-pulau kecil. "Keempat, hapus zona pertambangan pasir," tuturnya.

Halaman:

Editor: Kabar Banten


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah