Blangko KTP-El di Kabupaten Serang Dijatah 50 Keping Per Hari

- 8 Agustus 2019, 14:30 WIB
antrian masyarakat kabupaten serang yang ingin membuat ktp elektronik
antrian masyarakat kabupaten serang yang ingin membuat ktp elektronik

SERANG, (KB).- Blangko kartu tanda penduduk elektronik (KTP-el) di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Serang dijatah 50 keping per hari. Hal tersebut sesuai dengan kuota blangko dari Pemerintah Pusat yang hanya diberikan 500 keping per 10 hari.

Sekretaris Disdukcapil Kabupaten Serang Jajang Kusmara mengatakan, untuk saat ini jumlah blangko KTP-el yang tersedia pasca-pemilu sangat terbatas. Sebab, kini blangko disuplai langsung dari Kemendagri.

"Sampai Minggu ini, blangko yang disediakan itu berdasarkan suplai dari pusat per 10 hari itu hanya disediakan 500 keping blangko, artinya per hari hanya ada 50 keping. Kalau waktu normal pas pemilu sehari kami sediakan sampai 600 keping, karena kebutuhan waktu itu cukup tinggi," katanya, Rabu (7/8/2019).

Menurut dia, 50 keping tersebut, juga hanya diberikan kepada masyarakat yang emergency, seperti untuk keperluan rumah sakit, BPJS, klaim asuransi hingga pekerjaan dan sekolah yang mendesak.

"Itu kami bantu. Selain itu, kami kasih suket dulu. Memang dipilih, tapi kuncinya dari masyarakat yang mengurus dokumen kependudukan harus jujur, tidak boleh bohong. Karena, kami ingin bantu yang benar-benar emergency. Kalau yang sifatnya masih bisa ditangguhkan enggak apa-apa pakai suket," ujarnya.

Ia menjelaskan, untuk wajib KTP-el di Kabupaten Serang saat ini berjumlah 1.052.459 jiwa dan sudah tercetak 1.040.015 jiwa. Dengan demikian, sudah di angka 98 persen warga memiliki KTP-el.

"Dua persen (sisa) itu pemula yang baru mau dan sedang rekam. Nanti selesai, sekarang sudah habis di sekolah ketika mau pemilu. Kami sudah kejar di sekolah, lapas, kami kejar dengan cepat, karena kami terus berupaya mendekatkan, agar selesai," ucapnya.

Ia mengatakan, untuk KTP-el siswa yang sudah direkam semua sudah dicetak dan sudah dibagikan. Saat ini, tinggal menunggu wajib KTP baru yang menginjak usia 17 tahun.

"Kan tiap bulan ada saja, itu sudah diinformasikan, agar segera melakukan perekaman. Sekalipun blangko minim kalau sudah rekam tinggal cetak. Itu statusnya print ready record (PRR), ketika dia butuh datang lagi. Sementara ini dikasih suket, nanti kalau datang lagi atau keperluan darurat suket bisa ditukar dengan KTP-el," tuturnya.

Halaman:

Editor: Kabar Banten


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x