Tindak Lanjuti Penurunan Kelas, Pimpinan Rumah Sakit di Provinsi Banten Dikumpulkan

- 8 Agustus 2019, 08:30 WIB
sekda banten memimpin rapat dengan pimpinan RS dan dinkes se provinsi banten
sekda banten memimpin rapat dengan pimpinan RS dan dinkes se provinsi banten

SERANG, (KB).- Sekretaris Daerah (Sekda) Banten Al Muktabar memimpin rapat bersama para pemimpin rumah sakit, dinas kesehatan provinsi dan kabupaten dan kota, di Aula Setda Pemprov Banten, KP3B, Curug Kota Serang, Rabu (7/8/2019). Rapat tersebut menindaklanjuti rekomendasi penurunan kelas 21 rumah sakit di Banten.

"Jadi hari ini adalah bagian dari konsolidasi kita dalam rangka menggunakan masa sanggah yang terkait penuruan grade rumah sakit dari B ke C," katanya saat ditemui wartawan usai rapat.

Dalam kesempatan tersebut, pihaknya meninjau perkembangan dokumen yang diperlukan untuk klarifikasi terhadap rekomendasi. "Dengan basis before and after, jadi sebelum yang tergerus dengan nilai C seperti apa datanya. Lalu bergerak di 28 hari masa sanggah sudah manfaatkan kembali," ujarnya.

Seluruh kelengkapan dokumen klarifikasi rumah sakit yang direkomendasikan turun kelas, dicek satu per satu. "Secara umum semua sudah melengkapi datanya, dan itu akan kita komunikasikan lagi ke kementerian kesehatan," katanya.

Menurut informasi yang diterimanya, Kemenkes akan mengumumkan keputusan kelas rumah sakit sekitar 26 Agustus 2019. "Saya menekankan apa yang terjadi ini bagian dari koreksi kita bersama, dan ini momen yang baik untuk kita bagaimana memastikan dari parameter Provinsi Banten dalam arti luas, bagaimana kita layanan kepada masyarakat akan berjalan secara maksimal, atau baik," ujarnya.

Ia mengatakan, 21 rumah sakit merasa keberatan atas rekomendasi turun kelas. Mereka ingin membantah rekomendasi tersebut tidak benar. "Paling tidak kita tetap pada posisi (kelas) dulu yang kita miliki," tuturnya.

Disinggung langkah yang akan diambil pemprov jika hasil klarifikasi dimentahkan kemenkes, ia belum menentukannya. "Kan kita langkahnya perbaikan, saya tidak bisa berandai-andai. Tapi sekarang, kita maksimal sekarang berbuat, lalu kita akan ikuti perkembangan itu seperti apa," ujarnya.

Sebelumnya, Wakil Direktur Pelayanan RSUD Banten H. A Drajat menuturkan, penurunan kelas dapat berdampak banyak terhadap RSUD Banten. Di antaranya perubahan SOTK, revisi RPJMD, penurunan tarif, perubahan mekanisme rujukan, izin operasional diterbitkan oleh Kota Serang serta rujukan ke RS kelas B menjadi jauh harus ke Tangerang.

"Oleh Kemenkes diberi waktu 28 hari setelah surat diterima, besok Senin (hari ini) ada rapat dengan Persi (Perhimpunan Rumah Sakit Seluruh Indonesia) Banten untuk membahas hal ini bersama RS lain juga di Siloam Karawaci pukul 9," ucapnya.

Halaman:

Editor: Kabar Banten


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah