Dua Tahun tak Diperpanjang, 546.287 Motor di Banten Terancam ”Bodong”

- 5 September 2019, 06:30 WIB
razia
razia

Kepolisian Daerah (Polda) Banten akan menghapus 546.287 data kendaran bermotor di Banten yang sudah tidak registrasi ulang, atau perpanjangan surat tanda nomor kendaraan (STNK) selama dua tahun setelah habis masa berlaku. Penghapusan membuat kendaraan tidak masuk dalam daftar registrasi kendaraan alias bodong.

Berdasarkan informasi, jumlah kendaraan yang memenuhi syarat dihapuskan berdasarkan masa perpanjangan dan pengesahan STNK dihimpun dari Samsat yang tersebar di Banten.

Rinciannya, Samsat Balaraja sebanyak 120.419 unit, Samsat Kota Serang 63.328 unit dan Samsat Cikande terdapat 203.516 unit. Lalu Samsat Cilegon 39.290 unit, Samsat Pandeglang 39.230 unit, Samsat Rangkasbitung 62.894 unit serta Samsat Malingping 17.610 unit.

Dirlantas Polda Banten Kombes Pol. Wibowo menuturkan, kendaraan yang belum registrasi ulang kemungkinan besar karena kendaraan tersebut rusak berat atau sengaja belum diregistrasi.

"Kami masih dalam proses pendataan, ternyata di Polda Banten masih banyak kendaraan yang belum bayar pajak atau belum diregistrasi ulang. Ini mungkin kendaraannya rusak berat atau memang sengaja belum diregistrasi, ini sedang kami pilah-pilah," katanya usai rapat koordinasi terpadu intensifikasi pajak kendaraan bermotor pada wilayah hukum Polda Banten. Rapat dilaksanakan di Kantor Bapenda Banten, KP3B, Kecamatan Curug, Kota Serang, Rabu (4/9/2019).

Penghapusan kendaraan yang tidak diregistrasi selama dua tahun setelah habis masa berlaku mengacu pada Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Kemudian diperkuat dengan Perkap tentang Regident. "Tata cara bagaimana penghapusan sudah diatur," ujarnya.

Adapun tata cara penghapusannya, kata dia, pemilik kendaraan sebagaimana tertera dalam STNK akan diberikan pemberitahuan pada tiga bulan sebelum jatuh tempo. Surat pemberitahuan diberikan selama tiga kali, jika tidak ada jawaban maka penghapusan sah dilakukan.

Penghapusan data kendaraan juga bisa dilakukan atas permohonan dari pemilik kendaraan yang namanya tertera dalam STNK. Alasannya, bisa karena kendaraan sudah rusak berat dan tidak bisa dioperasikan. "Sehingga karena tidak dioperasikan, ini dihapuskan," ucapnya.

Terkait jadwal pasti penghapusan, ia belum mengetahuinya. Pihaknya masih menunggu petunjuk dari Korlantas Mabes Polri. "Rencana dihapuskan belum dipastikan, banyak pertimbangan yang harus dilakukan, menunggu petunjuk langsung dari Korlantas. Kemudian kita melihat aspek sosial ekonomi masyarakat juga," tuturnya.

Halaman:

Editor: Kabar Banten


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah