Revisi UU KPK Dinilai Wajar

- 15 September 2019, 20:07 WIB
Fatah Sulaiman
Fatah Sulaiman
Dr. Wawan Wahyuddin.*

“Mereka harus duduk bersama dalam sebuah forum untuk mencari formulasi yang terbaik sesuai sistem demokrasi yang dianut negara kita. Terlebih usia undang undang tersebut sudah mencapai 17 tahun, sehingga sangat memungkinkan disempurnakan guna menyesuaikan dengan tuntutan zaman dan perkembangan dinamika sosial kemasyarakatan,” katanya.

Apalagi, tambah dia, dalam surat jawaban Presiden kepada DPR RI No. R-42/Pres/09/2019, sudah memerintahkan agar persoalan tersebut dibahas oleh DPR RI bersama dengan Menkumham dan Menpan RB sebagai perwakilan pemerintah. “Artinya, pemerintah membuka dialog untuk mencari solusi terbaik dari rencana revisi UU KPK. Prinsipnya, KPK harus menjadi lembaga full otonom, bukan ad hoc,” ujarnya.

Dr. Fatah Sulaiman.*

Rektor Untirta, Dr. Fatah Sulaiman mengatakan, pro dan kontra terkait revisi UU KPK bisa diselesaikan dengan sikap harus saling memaklumi dan memahami. “Pro dan kontra itu dimungkinkan di negara demokrasi. Akan tetapi, niat baik Presiden adalah untuk memberikan peran yang lebih efektif kepada KPK dalam upaya pemberantasan korupsi,” katanya.

Menurut Fatah, KPK juga tidak boleh dibiarkan sebagai lembaga superbodi yang tidak terkontrol kewenangannya. “Jadi ke depan tetap ada yang harus mengawasi juga, supaya tidak kebablasan kewenangannya. Saya kira, itu niat dan gagasan baik Presiden terkait revisi UU KPK,” katanya. (SY)*

Halaman:

Editor: Kabar Banten


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah