Koalisi Masyarakat Banten Tolak Revisi UU KPK, Kasus Korupsi Besar Berpotensi Terhenti

- 18 September 2019, 06:30 WIB
demo tolak revisi UU KPK 1
demo tolak revisi UU KPK 1

Pemerintah hanya meminta waktunya diperpanjang menjadi dua tahun. Waktu pengusutan kasus pun dibatasi, tentu ini akan membuat KPK tidak dapat menangani perkara korupsi yang kompleks.

"Kami pun menilai, seharusnya pembenahan terhadap regulasi yang berhubungan dengan korupsi dilakukan secara berurutan. Misalnya, yang diselesaikan UU KUHP dulu. Kemudian UU mengenai hukum acara, baru kemudian UU Tipikor. Karena lebih genting, seperti korupsi di sektor privat, perdagangan dan memperkaya diri sendiri dengan jasa," katanya.

Dalam aksinya juga sempat terjadi dorong-dorongan dengan aparat keamanan sehingga menimbulkan kericuhan. Bahkan, massa aksi pun memblokade jalan yang mengakibatkan kemacetan.

Sarat kepentingan

Bukan hanya mahasiswa, sejumlah aktivis anti korupsi di Banten juga menolak revisi Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) oleh DPR RI. Mereka mengendus revisi tersebut sarat akan kepentingan yang berpotensi melemahkan KPK.

"Revisi UU KPK kali ini terkesan sangat sarat dengan kepentingan. Sebab, ada beberapa hal yang terkesan sangat tendesius untuk melemahkan KPK. Antara lain pada proses revisi yang terkesan sangat buru-buru," ujar Peneliti Banten Bersih Aco Ardiansyah saat dihubungi wartawan, kemarin.

Dugaan upaya memperlemah semakin kuat dengan adanya perubahan sejumlah pasal dalam Undang-undang KPK. Di antaranya terkait penyadapan, penanganan perkara, sumber penyelidik dan penyidik dibatasi serta banyak kewenangan KPK yang dipangkas.

"Semestinya jika betul ingin memperkuat KPK, maka semua pihak harus diajak dalam merumuskan dan tidak terburu-buru, agar produk hukum yang dikeluarkan menguntungkan publik, bukan malah menguntungkan pihak-pihak yang mempunyai urusan pribadi atau kelompok terhadap KPK," ucapnya.

Ia sendiri mendukung revisi jika arahnya untuk memperkuat kewenangan KPK dalam memberantas korupsi di Indonesia. "Perubahan ke arah yang lebih baik menjadi sebuah keniscayaan, begitupun revisi UU KPK menjadi sebuah keharusan untuk perbaikan dan penguatan," tuturnya.

Terpisah, Ketua DPD GMNI Banten Solahudin Tamam mengatakan, sikap DPR RI yang tetap mengesahkan perubahan Undang-undang KPK telah mencederai nurani rakyat. "Sebab hal tersebut berdampak pelemahan terhadap KPK. KPK sebagai lembaga anti rasuah sudah cukup bekerja dengan baik, yang tetap konsisten terhadap komitmennya memberantas korupsi di Indonesia," katanya.

Halaman:

Editor: Kabar Banten


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah