Koalisi Masyarakat Banten Tolak Revisi UU KPK, Kasus Korupsi Besar Berpotensi Terhenti

- 18 September 2019, 06:30 WIB
demo tolak revisi UU KPK 1
demo tolak revisi UU KPK 1

SERANG, (KB).- Koalisi Masyarakat Sipil Provinsi Banten menolak revisi Undang-undang (UU) KPK, dengan menggelar aksi demonstrasi di depan Kampus Universitas Islam Negeri (UIN) Sultan Maulana Hasanudin (SMH) Banten, Selasa (17/9/2019).

Bukan hanya penolakan, sejumlah kalangan menilai penyidikan kasus-kasus korupsi besar yang ditangani KPK berpotensi akan terhenti, dengan disetujuinya revisi undang-undang tersebut.

Juru bicara (Jubir) Koalisi Masyarakat Sipil Banten Fuaduddin Bagas mengatakan, di tengah perilaku korupsi yang makin massif di semua lini kekuasaan, sulit mengharapkan agenda pemberantasan korupsi tanpa KPK. Masyarakat Provinsi Banten, menurut dia, sejatinya harus memberikan apresiasi atas kinerja KPK.

Sebab, beberapa kasus tindak pidana korupsi kelas kakap berhasil diungkap berkat sentuhan KPK.

"Sebut saja misalnya kasus yang melibatkan mantan Gubernur Banten beberapa tahun lalu. Terkait suap pendanaan Bank Banten yang menyeret pimpinan DPRD Banten periode 2014-2019, hingga kasus suap mantan Wali Kota Cilegon," katanya.

Pihaknya juga menilai, revisi yang saat ini sedang direncanakan oleh DPR dan pemerintah adalah upaya untuk memperkuat pelemahan KPK. Misalnya, dengan pembentukan Dewan Pengawas. Kemudian, dari gagasan berkembang ke publik, sehingga akan menjadi lembaga kontrol terhadap wewenang strategis KPK, termasuk wewenang penyadapan.

Kondisi tersebut, kata Bagas, akan mengurangi akselerasi kinerja penyidik dalam mengungkap sebuah perkara.

"Ada hal lain perihal rencana menempatkan pegawai KPK sebagai ASN. Status pegawai KPK menjadi ASN akan menghilangkan independensi penyidik. Sebab, pegawai KPK akan berada di bawah Kementerian Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, yang tidak lain adalah pembantu langsung dari presiden," ujarnya.

Terkait kewenangan KPK, Bagas mengatakan, bisa menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3). DPR mengusulkan KPK memiliki jangka waktu satu tahun dalam mengusut suatu kasus sebelum akhirnya bisa menerbitkan SP3.

Halaman:

Editor: Kabar Banten


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x