Koalisi Masyarakat Banten Tolak Revisi UU KPK, Kasus Korupsi Besar Berpotensi Terhenti

- 18 September 2019, 06:30 WIB
demo tolak revisi UU KPK 1
demo tolak revisi UU KPK 1

Di tengah maraknya kasus korupsi pemerintah dan legislatif harusnya memperkuat peran KPK, bukan melemahkan. "Ada beberapa yang kontroversi dalam draf perubahan UU Nomor 30 tahun 2002 terutama soal penuntutan yang harus memperoleh izin dari kejaksaan. Jelas itu sangat menghambat dalam urusan pemberantasan korupsi di Indonesia," ujarnya.

Sementara itu, Direktur Advokasi Pusat Kajian Anti Korupsi Universitas Gadjah Mada (Pukat UGM) Oce Madril menilai, penyidikan kasus-kasus korupsi besar yang ditangani oleh KPK berpotensi akan terhenti, dengan disetujuinya revisi Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2012 tentang KPK menjadi undang-undang.

Hal tersebut karena adanya penambahan pasal 70C pada revisi UU tersebut yang menyatakan bahwa pada saat undang-undang ini berlaku, semua tindakan penyelidikan, penyidikan dan penuntutan tindak pidana korupsi yang proses hukumnya belum selesai, harus dilakukan berdasarkan ketentuan sebagaimana diatur dalam undang-undang ini.

"Artinya jika revisi UU KPK disahkan, katakanlah misalnya hari ini atau besok, maka pada hari itu juga semua proses penyelidikan, penyidikan dan penuntutan perkara korupsi di KPK hari ini akan berhenti," ucap Oce.

Oce mengatakan, ketentuan pasal tersebut dapat menghentikan penyidikan kasus-kasus korupsi kelas kakap yang sedang ditangani oleh KPK, karena lembaga anti rasuah itu harus tunduk pada undang-undang yang baru.

Dia mencontohkan tentang butir revisi mengenai sinergitas antara KPK dengan Kepolisian dan Kejaksaan Agung dalam menangani perkara korupsi. Adanya poin tersebut membuat ke depannya KPK tidak bisa serta merta langsung bertindak ketika menangani perkara korupsi.

"Artinya kalau pekan depan KPK mau menuntut sebuah perkara, maka KPK tidak bisa lakukan karena KPK harus menunggu koordinasi dengan Kejagung," tuturnya.

Oce mengatakan, KPK juga kini tidak bisa langsung melakukan operasi tangkap tangan (OTT) karena masih harus menunggu terbentuknya dewan pengawas.

"Maka OTT ini harus menunggu dewan pengawas terbentuk, sampai izinnya ada. Jadi ini akan vakum, jadi pemberantasan korupsi ke depan akan vakum dan kasus besar di KPK akan vakum, akan berhenti," katanya.

"Check and balance"

Halaman:

Editor: Kabar Banten


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah