“Aplikasi IT itu nanti yang input petugas pendamping. Inputan-inputan petugas itu akan jadi basis data PKM yang progresnya kelihatan. Sehingga bisa jadi basis data bagi OPD lain juga dalam melakukan programnya di bidang penanganan kemiskinan seperti dinas pendidikan dan kesehatan, dan dinas-dinas lainnya,” paparnya.
Pihaknya memerlukan regulasi yang lebih spesifik seperti Peraturan Gubernur (Pergub) agar dapat bekerja lintas OPD dalam menangani persoalan kemiskinan tersebut.
Mengutip sambutan Andika, Nurhana mengatakan bahwa penanganan kemiskinan terdiri dari 3 klaster. Klaster pertama jaminan sosial seperti yang dilakukan dinsos selama ini melalui Jamsosratu dan PKH atau program keluarga harapan.
Klaster kedua pemberdayaan masyarakat seperti melalui program-program sejenis simpan pinjam atau program-program sejenis percepatan pembangunan desa atau kecamatan. Klaster ketiga adalah pemberdayaan UMKM dengan program seperti KUBE atau kelompok usaha bersama atau program-program pemberdayaan ekonomi masyarakat lainnya. (RI)*