Belum Lengkapi Izin, Perusahaan Pelebur Besi Terancam Ditutup

- 10 Oktober 2019, 22:00 WIB
Hanafi
Hanafi

SERANG, (KB).- Dinas Satpol Polisi Pamong Praja (PP) Kabupaten Serang berencana menutup satu perusahaan pelebur besi di Desa Sukatani Kecamatan Cikande. Hal itu dikarenakan perusahaan yang diduga milik investor asing tersebut belum melengkapi perizinannya namun sudah melakukan pembangunan.

Kepala Bidang Ketentraman dan Ketertiban Umum (Trantibum) Dinas Satpol PP Kabupaten Serang Hanafi mengatakan, berdasarkan hasil temuan ke lapangan beberapa waktu lalu, ia menduga perusahaan tersebut belum melengkapi izin. Oleh karena itu pihaknya akan memanggil perusahaan tersebut.

“Kalau lihat namanya (Perusahaan) Jepang, jadi itu Penanaman Modal Asing (PMA), kemarin informasi ketika kita sidak ke lokasi hanya mandor saja, dan manajemen tidak bisa ditemui. Kalau tidak datang kita akan panggil lagi sesuai mekanisme dan cek ulang,” ujarnya kepada Kabar Banten, Kamis (10/10/2019).

Namun jika tidak ada perbaikan juga, maka sesuai ketentuan akan dilakukan penutupan. Untuk SOP nya, Satpol PP memberikan waktu 28 hari kepada perusahaan untuk perbaikan. “Kalau SOP kita 28 hari kerja, itu kalkulasi dari 15, 7, 3, 3 dan 1 hari. Kalau pemanggilan belum diagendakan,” katanya.

Sementara, Kepala Bidang Pengawasan dan Pengendalian pada DPMPSP Kabupaten Serang Haerofiatna mengatakan, sebelumnya pihaknya mendapatkan surat pengaduan dari masyarakat terkait adanya pendirian pabrik iron ball (pelebur besi) di sekitar lingkungan pemukiman warga. Pihaknya pun kemudian melakukan peninjauan ke lapangan terkait masalah tersebut.

Sebelumnya perusahaan menyatakan kepada warga akan membangun gudang namun kenyataannya adalah produksi iron ball. Selain itu warga juga menilai bahwa bangunan perusahaan itu terlalu dekat dengan pemukiman warga.

Kemudian, DPMPTSP memberikan beberapa masukan kepada perusahaan. Pertama meminta menyelesaikan permasalahan dengan warga. Kedua segera menyelesaikan dokumen perijinan sesuai dengan peraturan. Ketiga jangan dulu melakukan kegiatan sebelum dokumen perizinan lengkap. Keempat, perusahaan agar sedikit mengalah memundurkan lokasinya dari pagar pembatas rumah warga.

Hasil temuan lainnya, bahwa perusahaan tersebut belum memiliki dokumen izin lingkungan serta belum memiliki izin mendirikan bangunan (IMB). Namun perusahaan itu sudah melakukan pembangunan fisik bahkan bangunan sudah mencapai 80 persen.

Haero mengatakan, sebelum mendirikan bangunan seharusnya ada enam komponen perizinan dulu yang dilengkapi. Yakni mendaftar di OSS, kemudian memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB), memiliki izin usaha, kualifikasi produksi, izin lokasi, mendapatkan Pertimbangan Teknis Pertanahan (PTP) dari BPN. “PTP ini untuk melihat layak enggak jadi gudang. Terus RDTR nya sesuai enggak. Harus lihat dulu perusahaan ini jangan asal jebret (berdiri),” katanya.

Halaman:

Editor: Kabar Banten


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah