Zakat Baru Efektif di Kalangan ASN

- 22 Oktober 2019, 07:15 WIB
Baznas Kabupaten Serang
Baznas Kabupaten Serang

SERANG, (KB).- Wakil Bupati Serang Pandji Tirtayasa meminta agar Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kabupaten Serang menggarap optimal zakat seluruh masyarakat Kabupaten Serang. Hal itu dikarenakan sampai saat ini pengumpulan zakat yang efektif baru dari kalangan aparatur sipil negara (ASN).

Hadir pada peringatan milad ke-19 Baznas Kabupaten Serang tersebut Ketua Baznas Provinsi Banten Suparman Usman, Ketua Unit Pengumpul Zakat (UPZ) se-Kabupaten Serang, para camat, Direktur PT Fajar Pikiran Rakyat Rachmat Ginandjar, Pimpinan Bank BJB Cabang Banten, pimpinan BJB Syariah, Pimpinan BSM, Pimpinan Bank Muamalat, pimpinan BNI Syariah, Pimpinan BRI Cabang Serang, Ketua MUI Kabupaten dan Kota Serang serta pimpinan ormas Islam se-Kabupaten Serang.

Dalam kesempatan itu juga diberikan penghargaan kepada sejumlah pihak. Kategori penghargaan tersebut yakni, raihan zakat mal, raihan zakat khusus rutilahu, tanda terima kasih kepada bupati, penghargaan kepada pengurus lama, penghargaan kepada bank kerja sama dan penghargaan kepada media rekanan.

"Baznas harus melakukan penetrasi kepada seluruh umat Islam. Sementara ini yang efektif baru umat Islam di kalangan ASN. Makanya tadi sudah dapat suntikan dan motivasi dari tausiyah, bahwa pasar Baznas itu seluruh umat Islam dan itu wajib. Ke depan saya harapkan Baznas sudah mulai menyasar seluruh umat Islam di Kabupaten Serang," ujar Pandji kepada Kabar Banten saat ditemui setelah menghadiri Milad ke-19 Baznas di salah satu hotel di Kota Serang, Senin (21/10/2019).

Penetrasi ini, kata dia, bisa mulai diefektifkan pada perusahaan. Sebab di perusahaan banyak karyawan yang beragama Islam, dan mereka memiliki kewajiban untuk membayar zakat. "Model di Nikomas itu ada karyawan hampir 60 ribu, dia setiap bulan terima gaji dan dia wajib membayar zakat penghasilannya," ucapnya.

Namun, kata dia, sampai saat ini zakat dari perusahaan masih belum terhimpun. Oleh karena itu, harus ada penetrasi masif baik ke arah sana. Ke depan, kata dia, diharapkan akan ada regulasi atau undang-undang yang menetapkan bahwa zakat itu wajib. "Jadi bukan UU pengelolaan zakat tapi UU zakat yang diwajibkan khusus bagi umat Islam, artinya tidak berlaku bagi umat non muslim," tuturnya.

Saat ini, karena yang digunakan UU pengelolaan zakat maka Baznas tidak bisa memaksa untuk mengeluarkan zakat.

"Kami enggak bisa memaksa karena UU-nya pengelolaan bukan pemaksaan. Kenapa kami tidak bisa paksa karena di UU itu baru bicara pengelolaan zakat bukan UU zakat. Kalau UU zakat pemda bisa panggil perusahaan dan mewajibkan semua karyawan yang Islam untuk bayar zakat. Jadi itu kendala kami tidak bisa memaksa, upaya penghimpunan zakat baru sebatas ajakan dan imbauan pendekatannya," tuturnya.

Sementara, Ketua Baznas Kabupaten Serang Wardi Muslich mengatakan, sampai saat ini zakat infak dan sedekah (ZIS) yang terkumpul baru Rp 9,5 miliar dari target Rp 12,6 miliar atau masih kurang Rp 3,1 miliar. Namun dirinya optimistis target ini bisa tercapai sebab masih ada waktu sekitar 3,5 bulan sampai Desember.

Halaman:

Editor: Kabar Banten


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah