Ombudsman Banten ‘Banjir’ Aduan Masyarakat

- 12 Desember 2019, 10:00 WIB
Ombudsman logo
Ombudsman logo

SERANG, (KB).- Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Banten ‘banjir’ aduan masyarakat. Selama kurun waktu 2019, aduan masyarakat mencapai 122 laporan. Instansi yang paling banyak dilaporkan yaitu pemerintah kabupaten/kota yakni sebanyak 53 laporan.

Selanjutnya, Kantor Pertanahan sebanyak 15 laporan, pemerintah provinsi 13 laporan, BUMN dan BUMD sebanyak 7 laporan, sekolah negeri serta desa masing-masing 5 laporan.

Plt Kepala Perwakilan Ombudsman Banten Teguh P Nugroho mengatakan, pelapor didominasi oleh warga berasal dari Kabupaten Tangerang, Kota Serang, Kota Tangerang Selatan, dan Kabupaten Serang dengan total keseluruhan 92 laporan, atau sekitar 75 persen dari total pelapor.

Sementara dari Kabupaten Pandeglang, Kota Cilegon dan Kabupaten Lebak hanya 13 laporan, atau 10 persen dari total laporan. Dari total laporan yang masuk, sekitar 77 atau 63 persen di antaranya telah diselesaikan oleh Ombudsman Banten.

"Ini merupakan PR (pekerjaan rumah) bagi kami, agar masyarakat di beberapa daerah tersebut bisa meningkat jumlah laporannya di tahun yang akan datang," katanya, dalam siaran pers yang diterima Kabar Banten, Rabu (11/12/2019).

Meningkatnya kesadaran masyarakat Lebak dan Pandeglang untuk lapor ke Ombudsman dinilai penting. Mengingat berdasarkan survei kepatuhan yang dilaksanakan secara rutin oleh Ombudsman RI, keduanya masih masuk ke dalam zona kuning atau masih belum bagus dalam urusan pelayanan publik.

"Hal itu terkait dengan informasi dan pengetahuan masyarakat mengenai peran dan fungsi Ombudsman yang masih kurang di beberapa wilayah tersebut," katanya.

Untuk penilaian indeks kepatuhan yang menjadi agenda tahunan Ombudsman RI dalam menilai kualitas pelayanan publik di instansi pemerintah di pusat maupun daerah, kata dia, pada tahun 2019 Kota Tangerang, Kota Tangerang Selatan dan Kabupaten Tangerang berhasil meraih zona hijau.

Dengan raihan ini, pemerintah di masing-masing kota tersebut dianggap memiliki nilai baik dalam memberikan informasi dasar pelayanan publik mereka. Ombudsman juga mengungkap selama 2019 terdapat beberapa kasus yang menonjol dan akan menjadi perhatian di tahun yang akan datang.

Pertama, terkait kasus-kasus tidak diberikannya sertifikat kepada para nasabah BTN setelah mereka melunasi kredit KPR.

"Kasus ini selaras dengan pernyataan Kepala Kantor Wilayah II BTN Dewi Fitria Ningrum di media medio 2019 yang lalu di mana dia menyatakan bahwa ada sekitar 16 ribu permasalahan sertifikat yang belum diselesaikan dan akan menjadi tunggakan," ujarnya.

Teguh mengimbau masyarakat agar saat melakukan transaksi KPR dengan bank manapun, mereka harus terlebih dahulu memastikan agunan berupa sertifikat hak milik maupun HGB telah dipecah dari sertifikat induk developer.

"Jangan tergiur dengan bantuan bank yang menyatakan masalah sertifikat nanti menyusul dan dibantu penyelesaiannya," tuturnya.

Rumah bodong

Selain kasus tersebut, kasus menonjol lainnya adalah maraknya penjualan rumah bodong oleh developer dan lembaga keuangan palsu. Menurut Teguh, para developer dan lembaga keuangan palsu ini memakai nama berbau Islam dan menyatakan penjualan perumahan mereka berkonsep syar'i.

"Mereka membuat rumah contoh, memberi nama jalan dengan nama islami, dan melakukan transaksi tanpa perbankan. Meminta uang muka dan cicilan pembayaran rumah langsung kepada mereka dengan alasan menghindari riba," ujarnya. (SN)*

Editor: Kabar Banten


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x