Urusan Hukum Perdata dan TUN, DPRD Banten Gandeng Kejati dan Polda

- 21 Desember 2019, 08:30 WIB
MoU DPRD Banten dengan Kejati dan Polda Banten
MoU DPRD Banten dengan Kejati dan Polda Banten

SERANG, (KB).- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Banten menggandeng Kejaksaaan Tinggi (Kejati) dan Polda Banten untuk pendampingan dalam menghadapi penanganan persoalan hukum perdata, tata usaha negara (TUN) serta pembentukan produk hukum. Penandatanganan MoU dilakukan di Sekretariat DPRD Provinsi Banten, KP3B, Kota Serang, Jumat (20/12/2019).

Ketua DPRD Provinsi Banten Andra Soni mengatakan, penandatanganan nota kesepahaman antara DPRD Banten dengan Kejati Banten merupakan perpanjangan atas nota kesepahaman untuk urusan sama yang telah berakhir pada 5 September 2019.

Belum lama ini, pihaknya juga menjalin kerja sama serupa dengan Kantor Wilayah Hukum dan HAM Banten. Berbagai kerja sama yang dilakukan bertujuan untuk optimalisasi dan efektivitas peran dan fungsi DPRD Banten.

Hal tersebut sebagaimana telah diamanatkan pada pasal 96 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Di dalamnya disebutkan bahwa DPRD provinsi mempunyai fungsi pembentukan perda, anggaran dan pengawasan.

"Selain itu juga untuk meningkatkan koordinasi dan membangun kemitraan sesuai fungsi dan wewenang institusi masing-masing. Dengan demikian, terjalin harmonisasi dan komunikasi antara pimpinan daerah," ujarnya.

Ruang lingkup penandatanganan nota kesepahaman terkait urusan penyelesaian masalah hukum perdata dan TUN. Nantinya Polda dan Kejati dapat memberikan bantuan hukum, pemberian pertimbangan hukum, tindakan hukum lain hingga pemulihan dan penyelamatan keuangan atau kekayaan atau aset.

Kemudian, kata Andra, nota kesepahaman juga untuk meningkatkan kompetensi teknis penanganan masalah hukum bidang perdata dan tata usaha negara. Diwujudkan melalui pendidikan dan pelatihan, lokakarya, seminar dan sosialisasi ketertiban masyarakat.

"Lalu juga meningkatkan dan memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat. Perlindungan, pengayom dan pelayanan kepada masyarakat," ucapnya.

Ia berharap, nota kesepahaman dapat meningkatkan koordinasi dan komunikasi antara DPRD Banten dengan Polda dan Kejati terutama mewujudkan visi Provinsi Banten.

Halaman:

Editor: Kabar Banten


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah