Menunggu Regulasi, Kapal Pelayaran Rakyat Belum Beroperasi

- 29 Desember 2019, 12:00 WIB
kapal-pelayaran-rakyat
kapal-pelayaran-rakyat

SERANG, (KB).- Pascadiserahkannya hibah oleh Dirjen Hubla Kemenhub RI kepada Dishub Kota Serang, kapal pelayaran rakyat (Pelra) pada 2018 belum bisa dioperasikan. Sebab, belum ada regulasi yang mengatur terkait penarikan retribusinya. Oleh karena itu, Pemerintah Kota (Pemkot) Serang akan membuat regulasi untuk retribusi tarif Pelra, agar segera beroperasi.

Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Serang Maman Luthfi mengatakan, saat ini masih menunggu keputusan dari Pemkot Serang terkait tarif penumpang Pelra. Ia belum bisa memastikan kapan keputusan tarif penumpang kapal tersebut diturunkan, namun pihaknya berjanji akan mendorong Pemkot Serang untuk segera menerbitkan regulasinya.

"Saat ini belum bisa melayani, karena memang belum ada dasar hukumnya, jadi belum kuat. Keputusan tarif biaya penumpangnya belum ada. Jadi, kami masih menunggu dari wali kota. Insyaallah sebentar lagi, akan diurus dan sementara ini Kepwal dan Perda akan kami dorong tahun 2021," katanya, Jumat (27/12/2019).

Ia menjelaskan, regulasi retribusi tarif tersebut, sudah terbit, maka kapal yang bernama KM Banawa Nusantara 75 tersebut bisa beroperasi. Rencananya, kapal tersebut untuk melayani masyarakat, sebagai alat transportasi laut ke beberapa pulau di Teluk Banten. Dengan begitu, dapat memberikan keuntungan untuk pendapatan asli daerah (PAD) Kota Serang.

"Kalau sudah bisa melayani masyarakat berarti kan bisa menambah PAD buat Pemkot Serang. Bukan hanya itu saja perekonomian masyarakat pun jadi meningkat, secara otomatis kan nanti akan ada pedagang dan penyewaan macam-macam atau pedagang oleh-oleh. Ini juga sebagai penarik minat wisatawan," ucapnya.

Setelah diterima oleh Kota Serang, ujar dia, untuk pemeliharaan, perawatan, dan biaya operasional Kapal Pelra diberikan otoritasnya kepada Pemkot Serang.

"Pemerintah Pusat menyerahkan kapal hibah ini berupa kapal wujud. Kaitan pemeliharaan, perawatan, dan operasional nanti itu diserahkan kepada pemkot," tuturnya.

Sementara, Kepala Bidang Perhubungan Laut Dishub Kota Serang Jhoni Manahan mengatakan, Kapal Pelra memiliki kapasitas beban hampir 3 ton, terdiri atas 40 orang penumpang dan barang hampir satu ton.

"Jadi, kapasitas muatannya hampir 3 ton, ya sekitar 40 orang masuk," katanya.

Halaman:

Editor: Kabar Banten


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah