Sepanjang 2019, Laporan Pelanggaran TKI Capai 327

- 3 Januari 2020, 09:00 WIB

SERANG, (KB).- Serikat Buruh Migran Indonesia (SBMI) Provinsi Banten mencatat selama kurun waktu Januari-Desember 2019 menerima pengaduan sebanyak 327 kasus pelanggaran tenaga kerja Indonesia (TKI) unprosedural di luar negeri.

Dari jumlah tersebut, sekitar 90 persen merupakan kasus human trafficking atau tindak pidana perdagangan orang (TPPO).

Ketua SBMI Banten Maftuh Hafi Salim mengatakan, ada 327 laporan kasus yang masuk kepadanya selama kurun waktu 2019. Dari seluruh laporan yang masuk sekitar 90 persen merupakan kasus human trafficking atau TPPO.

"Itu yang laporan secara formal yang tidak formal, seperti kasus penipuan CTKI (calon tenaga kerja Indonesia) sekitar 87 kasus,” katanya kepada Kabar Banten, Kamis (2/1/2020).

Ia mengungkapkan, secara umum untuk kasus human trafficking negara tujuannya Timur Tengah, kasus penipuan 34 orang ke Taiwan, 40 orang ke Australia, dan sisanya Singapura serta Korea.

"Dari semua kasus, 80 persen kami bisa pulangkan tanpa dibiayai oleh Pemerintah Kabupaten Serang," ujarnya.

Ia menuturkan, kebanyakan para korban berasal dari wilayah Serang Utara, seperti Pontang, Tirtayasa, Tanara, Lebak Wangi, Ciruas, dan Kragilan.

Ia menuturkan, jumlah pengaduan pelanggaran TKI un-prosedural 2019 meningkat dibanding 2018 yang hanya 217 kasus. “Semakin meningkat, kemarin 2018 kasus yang masuk 217 laporan," ucapnya.

Sementara, pengaduan pelanggaran TKI un-prosedural yang sifatnya tidak formal, tutur dia, kebanyakan kasus penipuan yang merugikan calon TKI senilai Rp 15 sampai 35 juta per orang.

Menurut dia, meski sampai saat ini masih sering terjadi kasus pelanggaran terhadap TKI, namun belum ada upaya serius dari pemerintah untuk mengatasinya. "Harapan saya pemeritah daerah membuat kebijakan perlindungan TKI yang dimulai dari desa-desa," katanya.

Halaman:

Editor: Kabar Banten


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x