Pemberhentian Dinilai tak Beralasan, KASN Minta Lelang Jabatan di Pemprov Banten Dilanjutkan

- 9 Januari 2020, 09:00 WIB

SERANG, (KB).- Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) merekomendasikan tahapan lelang jabatan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dindikbud) dan Asda I Setda Provinsi Banten dilanjutkan. Mereka tak menyetuji pemberhentian lelang jabatan tersebut, karena tak beralasan.

Diketahui, pansel menghentikan lelang dua Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) Pratama di lingkungan Pemprov Banten. Alasannya jumlah peserta yang memenuhi standar penilaian kompetensi manajerial pada saat asesmen kurang dari tiga orang.

Saat itu pansel mengungkapkan bahwa standar penilaian kompetensi manajerial minimal 70. Dari hasil asesmen Kadindikbud Banten hanya dua orang dan untuk Asda I hanya 1 peserta yang memenuhi standar penilaian.

Asisten KASN Bidang Monitoring dan Evaluasi pada KASN John Ferianto mengatakan, pihaknya sudah mengeluarkan keputusan terkait hasil klarifikasi terhadap penghentian lelang jabatan pemprov yang dihentikan pansel. Rekomendasi itu tertuang dalam surat Nomor D-105/KASN/01/2020 tertanggal tanggal 8 Januari 2020.

"Sudah disampaikan dengan orang BKD (Banten)," katanya, Rabu (8/1/2020).

Adapun keputusannya yaitu tak menyetujui penghentian dan meminta pansel melanjutkan lelang jabatan ke tahapan berikutnya. Keputusan telah mempertimbangkan hasil klarifikasi yang dilakukan kepada pansel dan sumber lainnya yang berkaitan.

"Kita kan punya kewenangan, KASN mengawasi, setelah kita teliti, setelah kita klarifikasi. Setelah kita teliti, klarifikasi ternyata tidak ada alasan untuk dihentikan," katanya.

Tak disetujuinya penghentian lelang jabatan mengacu kepada ketentuan pasal 32 Undang-undang Nomor 5 Tahun 2014. Di dalamnya disebutkan bahwa tahapan lelang jabatan meliputi pembentukan pansel, pengumuman, selekesi hingga penetapan.

Disinggung terkait tak tepenuhinya jumlah minimal peserta yang memenuhi standar nilai asesmen, ia tak membantahnya. Akan tetapi, ketentuan tersebut ternyata tak disepakati dan ditetapkan sejak awal rapat pansel.

"Intinya kita sudah rapat kita sudah klatifikasi, data dan faktanya. Ternyata kalau minimal 70 itu tergantung di awal rapat, ternyata enggak ada," ujarnya.

Halaman:

Editor: Kabar Banten


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x