Buruh Demo Didepan Pendopo Bupati Serang, Pemkab Diminta Ikut Tolak Omnibus Law

- 28 Januari 2020, 21:42 WIB
buruh demo di depan pendopo bupati serang
buruh demo di depan pendopo bupati serang

SERANG, (KB).- Aliansi Serikat Pekerja Serikat Buruh (ASPSB) Kabupaten Serang yang terdiri atas berbagai aliansi federasi meminta Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Serang ikut mendorong agar omnibus law Rancangan Undang-undang (RUU) Cipta Lapangan Kerja (Cilaka) dibatalkan oleh pemerintah pusat. Hal tersebut disampaikan puluhan buruh saat berunjuk rasa di depan Pendopo Bupati Serang, Selasa (28/1/2020).

Pantauan Kabar Banten, sebelum bergerak ke depan Pendopo Bupati Serang untuk berunjuk rasa, puluhan massa aksi itu juga berunjuk rasa di kawasan industri Cikande dan sekitarnya.

Di depan Pendopo Bupati Serang perwakilan sejumlah aliansi federasi buruh menyuarakan tuntutannya dalam aksi tersebut, tuntutan mereka yakni menolak adanya omnibus law RUU Cilaka. Dalam orasi tersebut, perwakilan buruh juga meminta Pemkab Serang dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Serang untuk ikut mendorong pemerintah pusat agar membatalkan RUU tersebut.

Koordinator aksi dari Serikat Pekerja Nasional (SPN) Nikomas Kabupaten Serang Irul mengatakan, Pemkab Serang dan DPRD Kabupaten Serang diminta tidak diam dengan adanya RUU ini. Sebab sebelum adanya RUU Cilaka ini pun, masih banyak buruh atau pekerja yang menerima upah tidak sesuai aturan. Jika RUU ini tidak dibatalkan, buruh akan melakukan aksi mogok kerja secara massal.

"Pemda jangan diam saja, kami minta pemerintah daerah ikut mendorong pembatalan RUU Cilaka ini ke pemerintah pusat. Kalau tidak dibatalkan kami sepakat akan melakukan aksi mogok kerja secara massal," katanya.

Koordinator aksi sekaligus Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Federasi Serikat Pekerja Kimia Energi Pertambangan (FSPKEP) Kabupaten Serang Argo Prio Sudjatmiko mengatakan, pihaknya mengingatkan Pemkab Serang bahwa pemerintah pusat akan mengeluarkan undang-undang cipta lapangan kerja yang dikhawatirkan tidak akan berpihak ke buruh.

"Kami hanya mengingatkan kepada pemerintah daerah (Pemkab) terhadap informasi yang ada saat ini bahwa pemerintah akan melahirkan sebuah produk undang-undang cipta lapangan kerja dengan sistem omnibus law," kata Argo kepada wartawan disela aksi tersebut.

Ia mengatakan, dalam omnibus law tersebut terdapat 11 cluster, bidang ketenagakerjaan masuk dalam cluster ke empat yang menjelaskan tentang cipta lapangan kerja. Terdapat empat point yang menjadi perhatian mereka dalam cluster tersebut yakni pertama terkait sistem hubungan kerja, pihaknya khawatir dalam RUU tersebut hubungan kerja akan lebih lentur lagi.

Sebab selama ini sudah ada UU yang mengatur soal perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT), perjanjian kerja waktu tidak tertentu (PKWTT) dan Outsourcing, ketika lahirnya RUU Cilaka ini informasi yang mereka dapat bahwa PKWT dapat dipekerjakan bekali-kali.

Halaman:

Editor: Kabar Banten


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah