Banyak Jabatan Kosong, RPJMD Pemprov Banten Bisa Terhambat

- 29 Januari 2020, 08:30 WIB

SERANG, (KB).- Banyaknya kekosongan jabatan pada pimpinan organisasi perangkat daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten dapat menghambat pencapaian Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Pemprov Banten.

Sebab, pelaksana tugas (plt) yang diamanatkan mengisi sementara kekosongan tersebut, memiliki kewenangan terbatas untuk mengeksekusi program.

"Pasti, kekosongan jabatan itu pasti mengganggu capaian RPJMD. Karena, kewenangan plt untuk mengambil keputusan pasti lebih sedikit dibanding dia sebagai kepala dinas definitif," ujar Wakil Ketua DPRD Provinsi Banten Budi Prajogo, Selasa (28/1/2020).

Budi mengatakan, pelaksanaan program di OPD tanpa adanya kepada yang definitif memang masih bisa berjalan. Akan tetapi, pelaksanaan tersebut akan kurang maksimal karena kewenangan plt terbatas, dibanding kepala yang definitif.

"Seperti dindik itu masih plt, padahal itu dinas besar anggarannya. Banyak program Pak Gubernur yang nempel di sana yang ada di RPJMD termasuk unit sekolah baru. Tentunya akan mengganggu sekali bagi plt untuk mengeksekusi program yang sudah direncanakan oleh Pak Gubernur sendiri dalam capaian RPJMD," ujarnya.

Atas kondisi itu, dia mendorong Gubernur Banten segera melakukan pengisian jabatan, baik melalui lelang jabatan maupun rotasi.

"Kepastian jadi penting bagi birokrasi kita sehingga program-program yang sudah ada, sudah dianggarkan yang berkaitan dengan RPJMD itu bisa segera dilaksanakan. Apalagi sekarang banyak kerjaan besar yang menunggu di Banten ini," katanya.

Bagi OPD yang sudah lelang jabatan dan mengerucut ke tiga besar, gubernur diharapkan tak ragu memilih satu di antaranya. Dengan catatan, pejabat bersangkutan memenuhi kriteria penilaian yang dipersyaratkan.

"Karena ke depan tugas pelaksanaan APBD menunggu untuk dieksekusi oleh pejabat yang sekarang ini ada," katanya.

Terkait pencopotan Kabiro Kesra Setda Provinsi Banten, politisi PKS ini enggan memberikan penilaian terkait alasan gubernur melakukan pencopotan tersebut. Secara formal memang bisa dibenarkan bahwa yang sudah lima tahun harus dicopot.

Halaman:

Editor: Kabar Banten


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x