Parkir di Bahu Jalan Protokol Kota Serang, Penggembokan Kendaraan Belum Jelas

- 1 Februari 2020, 14:00 WIB

Pihaknya akan berupaya rencana tersebut sudah menemui titik terang pada tahun ini.

"Dalam arti apakah harus ditutup dulu dengan pola jalur sepeda. Nanti terkait itu minimal tahun ini sudah ada kejelasan konsepnya," katanya.

Pemberian sanksi diperkuat dengan produk hukum, baik berupa Pergub maupun Perda. Untuk tahapan pembuatannya sampai saat ini masih studi banding ke DKI Jakarta.

"Ini kami lagi mau ke Jakarta. Teman-teman (bidang) Lalin mau diskusi, coba kira-kira bagaimana polanya. Bukan hanya gembok, tadinya mau diderek," ucapnya.

Diketahui, sebelumnya Dishub Kota Serang berencana membuat jalur sepeda di sembilan ruas jalan di Kota Serang. Selain untuk memfasilitasi pengguna sepeda, pembuatan lajur khusus sepeda juga bertujuan meningkatkan keselamatan di zona aman sekolah.

Kepala Dinas Perhubungan Kota Serang Maman Luthfi mengatakan, sembilan ruas jalan yang akan dilengkapi jalur khusus sepeda adalah Jalan Ki Mas Jong-SDL, Jalan Brigjen KH. Sam'un-SMA Mardiyuana, Jalan Veteran, Jalan Jenderal Ahmad Yani-SMAN 1, dan Jalan Abdul Latif-SDN Rau. Lalu, Jalan KH. Sochari, Jalan Ciwaru-SD Pancamarga, Jalan Abdul Hadi, dan Jalan Yusuf Martadilaga-SDN 20 Kota Serang.

"Rencana penerapan jalur sepeda ini dilakukan dalam rangka mendukung program rute aman selamat sekolah di Kota Serang," katanya. (SN)*

Halaman:

Editor: Kabar Banten


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah