IKP Kabupaten Serang Dinilai Paling Rawan Se-Jawa, Bawaslu Harap Jadi 'Early Warning'

- 27 Februari 2020, 13:00 WIB
Bawaslu-Kabupaten-Serang-IKP
Bawaslu-Kabupaten-Serang-IKP

SERANG, (KB).- Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Serang menyebut tingginya angka Indeks Kerawanan Pemilu (IKP) Kabupaten Serang dikarenakan adanya sejumlah pelanggaran di masa lampau. Namun demikian, adanya IKP tersebut diharapkan menjadi "early warning" pencegahan pemilu agar tak terjadi pelanggaran yang sama di pilkada 2020.

Komisioner Bawaslu Kabupaten Serang Divisi Pengawasan, Hubungan Masyarakat dan Hubungan Antar Lembaga, Abdurohman mengatakan, berdasarkan IKP yang dirilis Bawaslu RI di Jakarta Selasa (25/2/2020), Kabupaten Serang menjadi daerah dengan tingkat kerawanan tertinggi se Pulau Jawa dan peringkat ke 13 se Indonesia.

Hasil penelitian Bawaslu RI, Kabupaten Serang secara keseluruhan mendapatkan skor 65,04 point' atau berada dalam level 6 yang artinya seluruh indikator kerawanan Pilkada berpotensi terjadi.

Secara spesifik, kerawanan pilkada Kabupaten Serang berada dalam dimensi kontestasi dengan skor 69,96 point'. Dimana indikatornya yakni hak politik, proses pencalonan dan kampanye calon. Selain itu ada juga tiga dimensi lainnya yakni konteks sosial politik dengan skor 65,31 point', penyelenggaraan pemilu yang b bas dan adil 67,97 point' dan Partisipasi politik 57,10 point'.

Oman menyebutkan, peringkat yang didapat oleh Kabupaten Serang itu berasal dari hasil pemetaan potensi kerawanan yang telah dilakukan oleh Bawaslu Kabupaten Serang sebelumnya. Peta kerawanan disusun selama dua bulan yakni Desember 2019 sampai Januari 2020.

"Metode yang digunakan adalah pengisian angket, dengan isi pertanyaan tentang peristiwa yang pernah terjadi pada pilkada dan pemilu sebelumnya sebagai indikator kerawanan. Sementara respondennya adalah kepolisian, KPU, Media masa dan Bawaslu," ujarnya saat menggelar konferensi pers di kantor Bawaslu Kabupaten Serang, Rabu (26/2/2020).

Baca Juga : Pilkada Kabupaten Serang Rawan Konflik

Ia mengatakan, ada 12 indikator yang menjadi penyebab tingginya IKP pemilu Kabupaten Serang 2020. Yakni adanya laporan ketidak netralan ASN, politik uang, pemilih tidak memiliki KTPel, pemilih tidak memenuhi syarat tapi terdaftar di DPT, daftar pemilih ganda, sistem informasi data pemilih tidak valid, pengiriman logistik tidak sesuai alamat, jumlah surat suara kurang dari yang ditentukan, PPK salah input data hasil rekapitulasi, pemungutan suara ulang di tingkat TPS, penghitungan suara ulang tingkat TPS/kecamatan/kabupaten/kota, dan angka partisipasi masyarakat hanya 52,3 persen pada pilkada 2015.

Oman mengatakan, IKP tinggi ini merupakan ikhtiar dari Bawaslu Kabupaten Serang untuk menyampaikan ke publik berkaitan dengan deteksi dini pelanggaran pilkada tahun 2020.

"Dari mana deteksi ini dilakukan berdasarkan peristiwa sebelumnya baik yang terjadi saat pemilu kemarin tahun 2019, maupun pilkada sebelum nya. Ada pada saat Pilgub atau pilkada 2015," katanya.

Ia berharap apa yang terjadi pada pilkada sebelumnya tidak kembali terjadi pada pilkada 2020. Maka Bawaslu Kabupaten Serang menyusun IKP ini dengan proses ilmiah melibatkan berbagai pihak baik akademisi dan pakar untuk disampaikan sebagai earli warning agar kejadian yang disampaikan tadi baik itu pidana maupun lainnya tidak terjadi lagi.

"Ini semacam instrumen awal yang bisa dilakukan atau digunakan kelembagaan lainnya. Tentunya di Bawaslu Kabupaten Serang berkaitan dengan beberapa hal yang menjadi kewenangan Bawaslu Kabupaten Serang misalnya berkaitan dengan memastikan bahwa ASN netral kita akan melakukan langkah progresif pencegahan maupun penindakannya. Atau berkaitan dengan misal praktik politik uang pencegahan akan kita lakukan penindakan juga akan kita lakukan,” ujarnya.

Untuk itu, kata Oman, Bawaslu mengajak ke semuanya instansi baik pemda, TNI, polri agar sinergis dalam bekerjasama untuk kemudian menghasilkan pemilu yang luber jurdil dan demokratis.

Disinggung yang menjadi faktor utama tingginya IKP, menurut Oman, dari 12 indikator yang paling utama karena masih terdapatnya penyusunan daftar pemilih yang belum begitu baik. Sebab masih ditemukan orang yang seharusnya tidak memenuhi syarat tapi masih ada di daftar pemilih.

"Terus ada praktik tidak netralnya ASN atau politik uang. Ada banyak faktor secara teknis yang berkaitan dengan tahapan pemilu yang masih dilakukan. Rekomendasinya pertama yang ingin dilakukan adalah mengajak turut serta berbagai pihak untuk terlibat dalam pilkada 2020. Baik dari pencegahan dan pengawasan. Kemudian memastikan bahwa fungsi pencegahan kita bisa berjalan dengan maksimal. Karena kalau bicara kewenangan kami sangat diberi kewenangan untuk menindak cuma ini bukan hanya menindak tapi bagaimana upaya pencegahannya apakah sudah bisa maksimal atau tidak," tuturnya.

Koordinator Divisi SDM dan Organisasi Bawaslu Kabupaten Serang Sulyantarudin mengatakan, IKP menjadi hal penting bagi Bawaslu sebagai bentuk pencegahan. "Agar Stakeholder memiliki modal pencegahan sebelum pilkada," ujarnya. (DN)*

Editor: Kabar Banten


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah