Polres Serang Tangkap Pencuri Motor Berkedok ‘Orang Pintar’

- 27 Februari 2020, 07:00 WIB
Polres Serang tangkap pencuri motor berkedok orang pintar
Polres Serang tangkap pencuri motor berkedok orang pintar

SERANG, (KB).- Pelaku penipuan dan penggelapan sepeda motor di Ciruas, Kabupaten Serang dengan modus mengaku sebagai orang pintar atau indigo berhasil diringkus Polres Serang, Rabu (26/2/2020).

Penangkapan tersangka berinisial DH (27) dilakukan setelah korban MT (20) melaporkan kejadian yang dialaminya ke pihak kepolisian. Polisi kemudian melakukan penyidikan dan dengan cepat berhasil menangkap pelaku.

Kapolres Serang AKBP Mariyono mengungkapkan, penangkapan pelaku penipuan dan penggelapan sepeda motor oleh tersangka DH dilakukan pada Rabu (26/2/2020) pagi oleh anggotanya. Sementara, sebelumnya korban MT melaporkan kepala Polsek Ciruas pada Selasa (25/2/2020), kemudian disampaikan kembali ke Polres Serang.

"Alhamdulillah kami tadi melakukan penyidikan, tadi pagi bisa menangkap tersangka. Jadi, tersangka modus penipuannya dengan membuka akun palsu, kemudian dia menyampaikan ke korban, bahwa dia bisa menghilangkan jin dan makhluk lain yang ada di dirinya," katanya saat konferensi pers di Polres Serang, Rabu (26/2/2020).

Kemudian, lanjut dia, DH mengajak bertemu MT di depan RS Hermina Ciruas, lalu DH membawa MT ke SPBU Singamerta Ciruas pada Jumat (7/2/2020), agar MT mandi dengan sebotol air yang sudah diberi mantra oleh DH.

Kapolres Serang AKBP Mariyono didampingi Wakapolres Serang Kompol Agung Cahyono dan Kapolsek Ciruas Kompol Sukirno menunjukan barang bukti tindak pidana penipuan saat ekpose di Mapolsek Ciruas, Rabu (26/2/2020).*

Berselang waktu kemudian, motor R2 milik MT dibawa kabur oleh DH dengan niat mencuri. Pada saat itu MT kehilangan motor R2 yang dibawa kabur oleh DH pada Jumat (7/2/2020), akhirnya melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Ciruas.

"Bertemu di SPBU yang ada di Ciruas, kemudian korban diminta untuk mandi dan setelah masuk kamar mandi tersangka membawa kendaraannya itu," ucapnya.

Ia menyebutkan, barang bukti yang diamankan, yaitu BPKB, HP, dan STNK milik korban. Sementara, untuk kendaraan roda dua milik korban saat ini masih dalam proses penyelidikan keberadaannya. "Barang bukti yang diamankan BPKB, HP, dan STNK," ujarnya.

Menurut dia, tersangka DH mengaku, sebagai penadah dan sudah lima kali melakukan penjualan kendaraan roda dua hasil pencurian. Sementara, untuk aksinya melakukan pencurian dengan korban MT baru dilakukannya pertama kali.

Halaman:

Editor: Kabar Banten


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah